SURAT PERJANJIAN KERJA
NOMOR :
PEKERJAAN
PENGADAAN JASA PERSEORANGAN
PENDAMPING KADER
POSYANDU (PKP) TAHUN 2018
Antara :
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
BIDANG KELEMBAGAAN DAN PENGEMBANGAN PARTISIPASI
MASYARAKAT
DPM
dan Desa PROVINSI JAWA BARAT
Dengan
PENYEDIA JASA
PERSEORANGAN a.n.
KADIMANTORO
Pada
hari ini Kamis tanggal Dua Puluh
Lima bulan Januari tahun dua ribu
delapan belas, dengan mengambil
tempat di DPM-Desa
Provinsi Jawa Barat Jl. Soekarno Hatta Nomor 466 Bandung sebagai domisili
hukum.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
|
:
|
Drs.MA.AFRIANDI,MT.
|
|
NIP
|
:
|
19661027198702 1 002
|
|
Jabatan
|
:
|
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Kelembagaan Dan Pengembangan
Partisipasi Masyarakat pada DPM-Desa Provinsi Jawa Barat
|
|
Alamat
|
:
|
DPM-Desa
Provinsi Jawa Barat, Jl.
Soekarno Hatta No. 466
Bandung
|
|
|
|
|
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama DPM-Desa
Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dan
Nama
|
:
|
KADIMANTORO
|
Tempat/Tanggal Lahir
|
:
|
INDRAMAYU,29 April 1984
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Pendidikan
|
:
|
SMU
|
Alamat
|
:
|
Desa
Nunuk RT. 09 RW. 04 Blok D Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu.
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sepakat untuk mengadakan perjanjian
kerjasama dalam suatu pekerjaan Jasa
Perseorangan Pendamping Kader Posyandu Dalam kegiatan revitalisasi Posyandu
Multifungsi Tahun 2018 di Provinsi Jawa Barat,
dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagaimana tercantum dalam lampiran PASAL-PASAL
YANG DIPERJANJIKAN dari Surat Perjanjian Kerja ini.
PIHAK KEDUA
KADIMANTORO
|
PIHAK PERTAMA
Drs.MA.AFRIANDI,MT.
NIP. 19661027198702
1 002
|
Lampiran SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : /
/SPK/PKP/2018
Tanggal : 25
Januari 2018
PASAL-PASAL YANG DIPERJANJIKAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
(1)
Yang dimaksud dengan Surat Perjanjian Kerja pekerjaan
Jasa
Perseorangan Pendamping Kader Posyandu (PKP) Tahun 2018 adalah perjanjian hukum dimana PIHAK PERTAMA mengikat PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA mengikat diri kepada PIHAK PERTAMA
dalam hubungan kerja sebagai penyedia Jasa Perseorangan
Pendamping Kader Posyandu (PKP) Tahun 2018, untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dan tugas-tugas
sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal yang diperjanjikan, serta
dokumen-dokumen lain yang dirujuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Surat Perjanjian ini.
(2)
Dalam hubungan hukum Perjanjian Kerja sebagaimana
dimaksud PIHAK PERTAMA
menetapkan status kepegawaian PIHAK
KEDUA sebagai Pendamping
Kader Posyandu (PKP) Dalam Kegiatan Revitalisasi Posyandu Multifungsi Provinsi
Jawa Barat Tahun 2018.
Pasal 2
Hubungan Kerja
dan Jangka Waktu Ikatan Kerja
(1)
PIHAK
PERTAMA memberi tugas
pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima
baik penugasan dari PIHAK PERTAMA
tersebut.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan seperti yang tertulis
pada ayat (1), maka PIHAK KEDUA akan
bekerja dengan jangka waktu 7
(tujuh) bulan, yakni mulai tanggal 1 Februari tahun 2018 sampai dengan tanggal
31 Agustus tahun 2018.
Pasal 3
Uraian Tugas
Uraian tugas
yang harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA
adalah sebagai berikut :
a)
Memfasilitasi
peningkatan kapasitas kader posyandu
b)
Mengkomunikasikan
Posyandu dengan Pemangku Kepentingannya
c)
Menginisiasi
kegiatan Pokjanal dan Pokja Posyandu
d)
Memmbantu
pokjanal dan pokja posyandu dalam merumuskan target dan sasaran revitalisasi
posyandu di wilayah binaannya
e)
Membantu
melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi capaian target dan sasaran
Revitalisasi Posyandu di Provinsi Jawa Barat
f)
Melakukan
Verifikasi calon penerima hibah posyandu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Monitoring dan evaluasi atas bantuan hibah posyandu dari Pemerintah Provinsi
Jawa Barat
g)
Menyampaikan
laporan perkembangan posyandu di wilayah binaannya
Pasal4 ……..
.
Pasal 4
Hak dan
Kewajiban
1.
PIHAK
KEDUA berhak atas:
a)
Imbalan jasa berupa upah kerja bulanan sebesar Rp 1.000.000,- (Satu
Juta Rupiah).
b)
Upah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diserahkan setelah PIHAK KEDUA menyampaiakan
laporan kegiatan bulanan pada awal bulan berikutnya.
2.
PIHAK
PERTAMA berhak atas :
a)
Hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan penugasan.
b)
Laporan kegiatan bulanan dari PIHAK KEDUA.
3.
PIHAK
KEDUA mempunyai kewajiban :
a)
Melaksanakan tugas pekerjaan sesuai ketentuan Pasal 3
dengan baik, rajin, jujur dan tanggung jawab dengan predikat kinerja minimal
sesuai dengan tugas, tanggung jawab, wewenang dan produk kerja.
b)
Melaksanakan sendiri tugas yang diterimanya dari PIHAK
PERTAMAdan/atau tidak memberikan tugas tersebut kepada pihak lain, kecuali atas
persetujuan PIHAK PERTAMA.
c)
Merahasiahkan data dan informasi yang berkaitan dengan
pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK
PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA dilarang menyebarkan data
dan informasi yang berkenaan dengan pekerjaan yang diterima dari PIHAK PERTAMA kepada pihak manapun.
4.
PIHAK
PERTAMA mempunyai kewajiban :
a.
Memberikan imbalan jasa berupa upah kerja sebagaimana
pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
b.
Melakukan pembinaan dalam rangka peningkatan kapasitas PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Perubahan SPK
1)
SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
2)
Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh
para pihak, meliputi:
a.
perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh para pihak dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam
SPK;
b.
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya
perubahan pekerjaan;
3)
Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk
Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PIHAK PERTAMA.
4)
Apabila PIHAK
KEDUA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3),
PIHAK PERTAMA dapat sewaktu-waktu
memutuskan Surat Perintah Kerja ini dengan tanpa membayar ganti rugi apapun;
5)
Pemutusan Surat perintah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat dilakukan tanpa membayar ganti rugi apapun;
6)
untuk mengakhiri Surat perintah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam pada ayat (4), PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan
berlakunya ketentuan 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
mensyaratkan keputusan pengadilan untuk mengakhiri berlakunya suatu perjanjian
secara sepihak.
Pasal 6.........
Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan
(1)
Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka
pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2)
Apabila dengan cara musyawarah tidak dapat diselesaikan
maka kedua belah pihak akan menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Provinsi
Jawa Barat.
(3)
Biaya penyelesaian termasuk pada ayat (2), akan
ditanggung secara bersama-sama dengan besaran yang sama.
Pasal 7
Pemutusan Perjanjian Kerja atau Hubungan Kerja
1.
PIHAK
PERTAMAdapat membatalkan secara sepihak Perjanjian Kerja ini
apabila :
a)
PIHAK
KEDUA meninggal dunia
b)
PIHAK
KEDUA atas permintaan sendiri memutuskan hubungan kerja,
setelah mengajukan pemberitahuan dan permohonan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya
satu bulan sebelumnya, dan yang bersangkutan wajib menyelesaikan tugas dan
kewajibannya serta menyerahkannya kepada pengganti yang ditunjuk PIHAK PERTAMA.
c)
PIHAK
KEDUA menderita sakit tetap yang berakibat tidak mungkin
melaksanakan pekerjaan.
d)
PIHAK
KEDUA tidak menunjukkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya sebagaimana yang dituntut oleh PIHAK PERTAMAsetelah diadakan evaluasi kinerja.
2.
PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya dalam hal terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka b, c, d, dan f.
3.
Selain dari yang tersebut pada ayat (1), maka Perjanjian
Kerja ini dapat dibatalkan dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak.
4.
Dengan berakhirnya kontrak pada tanggal 31 Agustus 2018 maka berakhir
pula hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pasal 8
Berakhirnya
Hubungan Kerja
Dengan
terjadinya pembatalan perjanjian atau berakhirnya hubungan kerja antara PIHAK PERTAMAdengan PIHAK KEDUA, maka :
a)
PIHAK
KEDUA tidak akan mendapatkan uang pesangon dan status
kepegawaian dari PIHAK PERTAMA, kecuali
hal-hal yang memang sudah menjadi hak PIHAK
KEDUA dan belum diselesaikan oleh PIHAK
PERTAMA.
b)
PIHAK
KEDUA wajib menyerahkan seluruh tugas dan tanggung jawabnya
yang telah diselesaikan kepada PIHAK
PERTAMAatau pihak lain yang ditunjuknya.
Pasal 9
Penutup
Surat Perjanjian
Kerja ini dianggap sah setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada
tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas, dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), 2
(dua) lembar asli dan bermaterai secukupnya dan 1 (satu) lembar asli tanpa
materai, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMAdan PIHAK KEDUA.
Biaya materai dan pengadaan Salinan Surat Perjanjian Kerja ini menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA
KADIMANTORO
|
PIHAK PERTAMA
Drs.MA.AFRIANDI,MT.
NIP. 19661027198702
1 002
|
0 comments: