Welcome Guys

Pages

Send Quick Massage

Name

Email *

Message *

Sunday, January 28, 2018

SURAT PERJANJIAN KERJA

by endar  |  in CONTOH SURAT at  January 28, 2018

SURAT PERJANJIAN KERJA
                                        NOMOR :   

PEKERJAAN
PENGADAAN JASA PERSEORANGAN
PENDAMPING KADER POSYANDU (PKP) TAHUN 2018

Antara :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG KELEMBAGAAN DAN PENGEMBANGAN PARTISIPASI MASYARAKAT
DPM dan Desa PROVINSI JAWA BARAT
Dengan
PENYEDIA JASA PERSEORANGAN a.n. KADIMANTORO
Pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan Januari tahun dua ribu delapan belas, dengan mengambil tempat di DPM-Desa Provinsi Jawa Barat Jl. Soekarno Hatta Nomor 466 Bandung sebagai domisili hukum.

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama
:
Drs.MA.AFRIANDI,MT.
NIP
:
19661027198702 1 002
Jabatan
:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Kelembagaan Dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat pada DPM-Desa Provinsi Jawa Barat
Alamat
:
DPM-Desa Provinsi Jawa Barat, Jl. Soekarno Hatta No. 466 Bandung




Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPM-Desa Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dan

Nama
:
KADIMANTORO
Tempat/Tanggal Lahir
:
INDRAMAYU,29 April 1984
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Pendidikan
:
SMU
Alamat
:
Desa Nunuk RT. 09 RW. 04 Blok D Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA,

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam suatu pekerjaan Jasa Perseorangan Pendamping Kader Posyandu Dalam kegiatan revitalisasi Posyandu Multifungsi Tahun 2018 di Provinsi Jawa Barat, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam lampiran PASAL-PASAL YANG DIPERJANJIKAN dari Surat Perjanjian Kerja ini.

PIHAK KEDUA






KADIMANTORO
PIHAK PERTAMA






Drs.MA.AFRIANDI,MT.
NIP. 19661027198702 1 002


Lampiran SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor                   :        /     /SPK/PKP/2018
Tanggal        : 25 Januari  2018

PASAL-PASAL YANG DIPERJANJIKAN

Pasal 1
Ketentuan Umum
(1) Yang dimaksud dengan Surat Perjanjian Kerja pekerjaan Jasa Perseorangan Pendamping Kader Posyandu  (PKP) Tahun 2018 adalah perjanjian hukum dimana PIHAK PERTAMA mengikat PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA mengikat diri kepada PIHAK PERTAMA dalam hubungan kerja sebagai penyedia Jasa Perseorangan Pendamping Kader Posyandu (PKP) Tahun 2018, untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dan tugas-tugas sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal yang diperjanjikan, serta dokumen-dokumen lain yang dirujuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
(2) Dalam hubungan hukum Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud PIHAK PERTAMA menetapkan status kepegawaian PIHAK KEDUA sebagai Pendamping Kader Posyandu (PKP) Dalam Kegiatan Revitalisasi Posyandu Multifungsi Provinsi Jawa Barat Tahun 2018.
Pasal 2
Hubungan Kerja dan Jangka Waktu Ikatan Kerja
(1) PIHAK PERTAMA memberi tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima baik penugasan dari PIHAK PERTAMA tersebut.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan seperti yang tertulis pada ayat (1), maka PIHAK KEDUA akan bekerja dengan jangka waktu 7 (tujuh) bulan, yakni mulai tanggal 1 Februari tahun 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus tahun 2018.
Pasal 3
Uraian Tugas
Uraian tugas yang harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
a)    Memfasilitasi peningkatan kapasitas kader posyandu
b)   Mengkomunikasikan Posyandu dengan Pemangku Kepentingannya
c)    Menginisiasi kegiatan Pokjanal dan Pokja Posyandu
d)   Memmbantu pokjanal dan pokja posyandu dalam merumuskan target dan sasaran revitalisasi posyandu di wilayah binaannya
e)    Membantu melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi capaian target dan sasaran Revitalisasi Posyandu di Provinsi Jawa Barat
f)     Melakukan Verifikasi calon penerima hibah posyandu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Monitoring dan evaluasi atas bantuan hibah posyandu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat
g)   Menyampaikan laporan perkembangan posyandu di wilayah binaannya

Pasal4 ……..
.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1.    PIHAK KEDUA berhak atas:
a)   Imbalan jasa berupa upah kerja bulanan sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
b)   Upah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diserahkan setelah PIHAK KEDUA menyampaiakan laporan kegiatan bulanan pada awal bulan berikutnya.
2.   PIHAK PERTAMA berhak atas :
a)    Hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan penugasan.
b)   Laporan kegiatan bulanan dari PIHAK KEDUA.
3.   PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban :
a)    Melaksanakan tugas pekerjaan sesuai ketentuan Pasal 3 dengan baik, rajin, jujur dan tanggung jawab dengan predikat kinerja minimal sesuai dengan tugas, tanggung jawab, wewenang dan produk kerja.
b)   Melaksanakan sendiri tugas yang diterimanya dari PIHAK PERTAMAdan/atau tidak memberikan tugas tersebut kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan PIHAK PERTAMA.
c)    Merahasiahkan data dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA  dan/atau PIHAK KEDUA dilarang menyebarkan data dan informasi yang berkenaan dengan pekerjaan yang diterima dari PIHAK PERTAMA kepada pihak manapun.
4.    PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban :
a.    Memberikan imbalan jasa berupa upah kerja sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
b.    Melakukan pembinaan dalam rangka peningkatan kapasitas PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Perubahan SPK
1)   SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
2)   Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
a.    perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
b.    perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3)   Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PIHAK PERTAMA.
4)   Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), PIHAK PERTAMA dapat sewaktu-waktu memutuskan Surat Perintah Kerja ini dengan tanpa membayar ganti rugi apapun;
5)   Pemutusan Surat perintah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan tanpa membayar ganti rugi apapun;
6)   untuk mengakhiri Surat perintah Kerja sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (4), PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mensyaratkan keputusan pengadilan untuk mengakhiri berlakunya suatu perjanjian secara sepihak.          

Pasal 6.........

Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan
(1) Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila dengan cara musyawarah tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Provinsi Jawa Barat.
(3) Biaya penyelesaian termasuk pada ayat (2), akan ditanggung secara bersama-sama dengan besaran yang sama.

Pasal 7
Pemutusan Perjanjian Kerja atau Hubungan Kerja
1.    PIHAK PERTAMAdapat membatalkan secara sepihak Perjanjian Kerja ini apabila :
a)    PIHAK KEDUA meninggal dunia
b)   PIHAK KEDUA atas permintaan sendiri memutuskan hubungan kerja, setelah mengajukan pemberitahuan dan permohonan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya, dan yang bersangkutan wajib menyelesaikan tugas dan kewajibannya serta menyerahkannya kepada pengganti yang ditunjuk PIHAK PERTAMA.
c)    PIHAK KEDUA menderita sakit tetap yang berakibat tidak mungkin melaksanakan pekerjaan.
d)   PIHAK KEDUA tidak menunjukkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang dituntut oleh PIHAK PERTAMAsetelah diadakan evaluasi kinerja.
2.    PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka b, c, d, dan f.
3.    Selain dari yang tersebut pada ayat (1), maka Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak.
4.    Dengan berakhirnya kontrak pada tanggal 31 Agustus 2018 maka berakhir pula hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Pasal 8
Berakhirnya Hubungan Kerja
Dengan terjadinya pembatalan perjanjian atau berakhirnya hubungan kerja antara PIHAK PERTAMAdengan PIHAK KEDUA, maka :
a)    PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan uang pesangon dan status kepegawaian dari PIHAK PERTAMA, kecuali hal-hal yang memang sudah menjadi hak PIHAK KEDUA dan belum diselesaikan oleh PIHAK PERTAMA.
b)   PIHAK KEDUA wajib menyerahkan seluruh tugas dan tanggung jawabnya yang telah diselesaikan kepada PIHAK PERTAMAatau pihak lain yang ditunjuknya.


Pasal 9
Penutup
Surat Perjanjian Kerja ini dianggap sah setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas, dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), 2 (dua) lembar asli dan bermaterai secukupnya dan 1 (satu) lembar asli tanpa materai, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMAdan PIHAK KEDUA. Biaya materai dan pengadaan Salinan Surat Perjanjian Kerja ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.




PIHAK KEDUA





KADIMANTORO
PIHAK PERTAMA





Drs.MA.AFRIANDI,MT.
NIP. 19661027198702 1 002







0 comments:

Proudly Powered by Blogger.