Welcome Guys

Pages

Send Quick Massage

Name

Email *

Message *

Sunday, November 18, 2018

Mengapa para pendiri Negara mengamanatkan bahwa bentuk Negara yang cocok bagi Indonesia adalah Negara kesatuan?

by endar  |  in PPKn at  November 18, 2018


Tugas kelompok 2.1

          Setelah kamu membaca uraian materi pada bagian ini.coba kamu diskusikan dengan secara berpasangan untuk menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini.Apabila sudah selesai, komunikasikanlah bersama pasangan lainnya.

  • 1.     Mengapa  para  pendiri  Negara  mengamanatkan  bahwa  bentuk  Negara yang  cocok  bagi  Indonesia  adalah  Negara  kesatuan?
  • 2.     Menurut  pandangan  kalian, apa  makna  masyarakat  adil  dan  makmur  itu? Serta  bagaimana  mewujudkannya?
  • 3.     Apa  makna  kedaulatan  rakyat  dalam  pandangan  kalian?
  • 4.     Mengapa  kita  harus  mengutamakan  musyawarah  mufakat  dalam menyelesaikan  setiap  permasalahan?
  • 5.     Apa  yang  akan  terjadi  apabila  kita  tidak  dapat  menjunjung  tinggi harkat ,derajat ,dan martabat  sebagai  bangsa  Indonesia?




Jawaban…

1 .)Karena indonesia terdiri dari suku bangsa yang berbeda,agama,dan        kepercayaan,bahasa daerah.Maka dari itu untuk mempersatukan itu maka dibentuk negara yang pas adalah kesatuan karena sesuai dengan ideologi pancasila,dan bhineka tunggal ika.Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.

2.) Masyarakat adil dan makmur adalah masyarakat yang sudah bisa merasakan keadilan, kedamaian dan ketentraman di lingkungan tempat tinggalnya. cara mewujudkannya yang pertama kali adalah dari masyarakat itu sendiri, kesadaran diri untuk mentaati norma dan hukum yang nantinya akan didukung oleh program pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan negara itu sendiri.

3.) Kedaulatan adalah kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Kekuasaan rakyat bahkan lebih tinggi dari pada presiden. Presiden hanyalah seseorang yang mewakili rakyat indonesia yang berfungsi sebagai pengatur jalannya pemerintahan.

4.) Karena musyawarah dan mufakat efektif untuk memecahkan suatu masalah dengan cara kekeluargaan.

5.) Bangsa akan hancur, seiring dengan warga negara yang tidak peduli dengan martabat negaranya, maka negara akan kehilangan nilai dimata dunia, imbasnya tentu saja ke pemerintah,pejabat,sampai warga biasa, karena bangsa akan terancam kehilangan potensi2 ekonomi,sosial,dll dari dunia luar.





Tugas  kelompok  3.2
          Kalian sudah mempelajari sistem pemerintahan yang pernah terjadi di Indonesia. Untuk membandingkan penerapan sistem pemerintahan di Negara lain yang berlaku saat ini,kalian lakukan kerja kel;ompok untuk.
  • 1.     Mencari informasi tentang penerapan sistem pemerintah di Negara lain.
  • 2.     Klafisikasikan Negara mana saja yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer , semiparlementer , dan presidensial.
  • 3.     Pilih salah satu Negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, semiparlementer, dan presidensial.
  • 4.     Lakukanlah analisis terhadap masing-masing Negara tersebut, dilihat dari tugas pokok lembaga-lembaga Negara serta hubungan antarlembaga Negara.
  • 5.     Buatklah laporan secara tertulis, kemudian presentasikan di depan kelas!


JAWABAN
1.) Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja

Sistem parlementer, terlahir dari adanya pertanggung jawaban menteri. Seperti halnya yang terjadi di Inggris, di mana seorang raja tak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong), maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai contoh, Thomas Wentworth salah seorang menteri pada masa Raja Karel I dituduh melakukan tindak pidana oleh majelis rendah. Kemudian karena terbukti, menteri tersebut dijatuhi hukuman mati oleh majelis tinggi.

Dari pertanggung jawaban pidana ini, kemudian lahir pertanggung jawaban politik, di mana para menteri harus bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen. Sistem parlemen telah terjadi sejak permulaan abad ke-18 di Inggris. Dari sejarah ketatanegaraan, dapatlah dikatakan, bahwa sistem parlementer ini adalah kelanjutan dari bentuk negara Monarchi Konstitusionil, di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi. Karena itu dalam sistem parlementer, raja atau ratu dan presiden, kedudukannya adalah sebagai kepala negara. Contoh kedudukan ratu di Inggris, raja di Muangthai dan presiden di India.

Selanjutnya yang disebut eksekutif dalam sistem parlementer adalah kabinet itu sendiri. Kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menteri, bertanggung jawab sendiri satau bersama-sama kepada parlemen. Kesalahan yang dilakukan oleh kabinet tidak dapat melibatkan kepala negara. Karena itulah di Inggris dikenal istilah “the king can do no wrong”. Pertanggung jawaban menteri kepada parlemen tersebut dapat berakibat kabinet meletakkan jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala negara manakala parlemen tidak lagi mempercayai kabinet.

Sebagai catatan, bahwa dalam pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, maka dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerjasama antara beberapa partai yang bersama-sama mencapai mayoritas dalam badan legislatif. Beberapa negara, seperti Negera Belanda dan negara-negara Skandinavia, pada umumnya berhasil mencapai suatu keseimbangan, sekalipun tidak dapat dielakkan suatu “dualisme antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat”.

a. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Beberapa ciri dari sistem pemerintahan parlementer, adalah sebagai berikut :

1)      Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.

2)      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.

3)      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.

4)      Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.

5)      Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.

6)      Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.

7)      Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.

Dalam hal terjadinya suatu krisis kabinet karena kabinet tidak lagi memperoleh dukungan dari mayorits badan legislatif, kadang-kadang dialami kesukaran untuk membentuk suatu kabinet baru, oleh karena pandangan masing-masing partai tidak dapat dipertemukan. Dalam keadaan semacam ini terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer, yaitu suatu kabinet yang dibentuk tanpa formateur kabinet merasa terikat pada konstelasi kekuatan politik dalam badan legislatif.

Dengan demikian bagi formateur kabinet cukup peluang untuk menunjuki menteri berdasarkan keahlian yang diperlukan tanpa menghiraukan apakah dia mempunyai dukungan partai. Kalaupun ada menteri yang merupakan anggota pertai, maka secara formil dia tidak mewakili partainya. Biasanya suatu kabinet ekstra-parlementer mempunyai program kerja yang terbatas dan mengikat diri untuk menangguhkan pemecahan masalah-masalah yang bersifat fundamental.
Menurut sejarah ketatanegaraan Belanda, terdapat beberapa macam kabinet ekstra-parlementer :
Zaken Kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas.
National Kabinet (kabinet nasional), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari pelbagai golongan masyarakat. Kabinet semacam ini biasanya dibentuk dalam keadaan kritis, di mana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional.
Akan tetapi di beberapa negara lain, termasuk Republik Perancis ke IV (1946-1958) dan Indonesia sebelum 1959, keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif tidak tercapai dan ternyata muncul dominasi badan legislatif (secara langsung atau tidak langsung) yang akibatnya cukup mengganggu kontinuitas kebijaksanaan pemerintah. Di Perancis efeknya tidak terlalu mengganggu, oleh karena aparatur pemerintahan dapat berjalan terus, akan tetapi di Indonesia setiap krisis kabinet mempunyai akibat yang bersifat distruktif dan mengganggu kelancaran jalannya pemerintahan, karena lemahnya aparatur administratif.



€ Sistem Pemerintahan Presidensial

Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri-pun tak bisa diberhentikan olehnya.

Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu, di mana kedudukan tiga kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif dan legislatif, terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan congress, sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan pemimpin-pemimpin departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab pada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat.

Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Konggres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesqueu secara murni melalui pemisahan kekuasaaan (Separation of Power ). Contohnya adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).

a. Ciri-ciri  Sistem Pemerintahan Presidensial
1)      Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis

2)      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif

3)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen

4)      Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer

5)      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat

6)      Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen

b. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan        Kekurangan
Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi  oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Menyadari adanya kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan dalam sistem pemerintahannya Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, di Amerika Serikat yang menggunakan sistem presidensial, maka untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar, diadakanlah mekanisme cheks and balance, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Rod Hague, pada sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu :

1)      Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.

2)      Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).

3)      Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislative



  Sistem Pemerintahan Referendum

Sebagai variasi dari kedua sistem pemerintahan parlementer dan presidensial adalah sistem pemerintahan referendum. Di negara Swiss, di mana tugas pembuat Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang terdiri dari referendum obligatoir, referandum fakultatif, dan referandum konsultatif.

Referandum Obligatoir, adalah referandum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat, karena dianggap sangat penting. Contoh, adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.
Referendum Fakultatif, adalah referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya hak suara menginginkan diadakannya referandum. Dalam hal ini apabila referandum menghendaki undang-undang tersebut dilaskanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referandum tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
Referandum Konsultatif, adalah referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persertujuaannya.
Fokus Kita :
Referandum berasal dari kata “refer” yang berarti mengembalikan. Sistem referandum berarti pelaksanaan pemerintahan didasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijaksanaan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan legislatif atau eksekutif.

Pada pemerintahan dengan sistem referandum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan daripada rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih kembali.

Keuntungan dari sistem referendum adalah, bahwa pada setiap masalah negara rakyat langsung ikut serta menanggulanginya. Akan tetapi kelemahannya adalah tidak setiap masalah rakyat mampu menyelesaikannya karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup harus dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Sistem ini tak bisa dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan paham antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik. Keuntungan yang lain ialah, bahwa kedudukan pemerintah itu stabil sehingga membawa akibat pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya.

  Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar


a. Sistem Parlemen Satu Kamar
Timbulnya pemikiran terhadap parelemen sistem satu kamar, didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi parlementer, sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui konstitusi yang tertulis.

Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya undang-undang. Contohnya adalah kasus Landsting di Denmark (dihapuskan tahun1953). Alasan lainnya adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan tahun 1951).

Beberapa hal terkait dengan parlemen sistem satu kamar adalah sebagai berikut :
Para pendukung, menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintahan dan dihapuskannya pekerjaan yang berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
Para pengkritik, bahwa sistem satu kamar menunjukkkan adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
Kelemahan sistem satu kamar, ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Satu-satunya cara untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sistem dua kamar, seperti misalnya pada periode awal Amerika Serikat.
Beberapa pemerintahan sub-nasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar antara lain adalah negara bagian Nebraska di Amerika Srikat, Queensland di Australia, semua provinsi dan atau wilayah di Kanada dan Bundesländer Jerman (Bavaria menghapuskan Senatnya pada tahun 1999). Adapun di Britania Raya, Parlemen Skotlandia, Dewan Nasional Wales dan Dewan Irlandia Utara yang telah meramping juga menganut sistem satu kamar.
Semua dewan legislatif kota praktis juga satu kamar dalam pengertian bahwa dewan perwakilan rakyat daerah tidak dibagi menjadi dua kamar. Hingga awal abad ke-20, dewan-dewan kota yang dua kamar lazim ditemukan di Amerika Serikat.
          2.) Negara dengan sistem perintahan Parlementer (republik):
Albania
Bangladesh
Bosnia Herzegovina
Botswana
Bulgaria
Cape Verde
Croatia
Republik Ceko
Dominica
Timor Leste
Estonia
Ethiopia
Finlandia
Jerman
Yunani
Hungaria
Islandia
India
Iraq
Irlandia
Israel
Italia
Kiribati
Kyrgyzstan
Latvia
Lebanon
Libya
Lithuania
Macedonia
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritius
Micronesia
Moldova
Mongolia
Montenegro
Nauru
Nepal
Pakistan
Polandia
Samoa
San Marino
Serbia
Singapura
Slovakia
Slovenia
Somalia
Afrika Selatan
Swiss
Trinidad Tobago
Turki
Vanuatu

Negara dengan sistem pemerintahan parlementer (monarki):

Antigua dan Barbuda
Australia
Bahama
Bahrain
Belanda
Barbados
Belgia
Belize
Bhutan
Kamboja
Canada
Denmark
Grenada
Inggris Raya
Jamaika
Jepang
Jordania
Lesotho
Liechtenstein
Luxemburg
Kuwait
Malaysia
Monaco
Moroko
Selandia Baru
Norwegia
Papua Nugini
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
Kepulauan Solomon
Spanyol
Swedia
Thailand
Tonga
Tuvalu

Negara dengan sistem pemerintahan Presidensial:

Amerika Serikat
Afghanistan
Angola
Argentina
Benin
Bolivia
Brazil
Burundi
Chile
Colombia
Comoros
Costa Rica
Cyprus
Dominican Republic
Ecuador
El Salvador
Gambia
Ghana
Guatemala
Honduras
Indonesia
Iran
Kenya
Liberia
Malawi
Maladewa
Mexiko
Nicaragua
Nigeria
Palau
Panama
Paraguay
Filipina
Seychelles
Sierra Leone
Sudan Selatan
Turkmenistan
Uruguay
Venezuela
Zambia
Zimbabwe

          3.) PARLEMENTER:
1.    Inggris
·  Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
·  UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
·  Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
·  Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
·  Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
·  Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.

PRESIDENSIAL
1.    Negara Republik Indonesia (presidensial)
·  Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
·  Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
·  Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
·  Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
·  Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
·  Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

4.) 1.  MPR dengan DPR
hubungan antar MPR dan DPR di atur di dalam :
a.       UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.”
b.       UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. “
c.       UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi, “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
d.       UUD 1945 pasal 7B ayat 6 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”

2.       MPR dengan DPD
Hubungan antara MPR dan DPD dia atur didalam UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
3.       MPR dengan Presiden
Hubungan antar MPR dan Presiden di atur di dalam :
a.       UUD 1945 pasal 3 ayat 2 yang berbunyi, ”Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”
b.       UUD 1945 pasal 3 ayat 3 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.”
c.       UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. “
d.       UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi, “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
e.       UUD 1945 pasal 7B ayat 7 yang berbunyi, “Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
f.       UUD 1945 pasal 8 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.



0 comments:

Proudly Powered by Blogger.