Welcome Guys

Pages

Send Quick Massage

Name

Email *

Message *

Sunday, February 18, 2018

SEJARAH APOTIK

by endar  |  in FARMASI at  February 18, 2018


    A.   PENDIRIAN APOTEK


          Suatu apotek baru dapat beroperasi setelah mendapat Surat Izin Apotek (SIA). SIA adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek pada suatu temoat tertentu.
Menurut Kepmenkes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat
2.      Perlengkapan termasuk sediaanfarmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain
3.      Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luat sediaan farmasi
4.      Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
Persyaratan lain yang harus diperhatikan untuk mendirikan suatu apotek antara lain :
1.      Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
Untuk memperoleh SIPA sesuai dengan PP RI. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, seorang Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). STRA ini dapat di peroleh jika seorang apoteker memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.      Memiliki Ijazah Apoteker
b.      Memiliki sertifikat kompetensi apoteker
c.      Surat Pernyataan telah mengucapkan sumpah atau janji apoteker
d.      Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang mempunyai surat izin praktek
e.      Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.
Setiap Tenaga Kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Surat izin yang dimaksud adalah berupa :
1.      SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian
2.      SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian
3.      SIK bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas distribusi/penyaluran
4.      SIKTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian
2.      Lokasi dan Tempat
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.922/Menkes/Per/X/1993 lokasi apotek tidak lagi ditentukan harus memiliki jarak minimal dari apotek lain dan sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luat sediaan farmasi, namun sebaiknya harus mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan, jumlah penduduk, jumlah dokter, sarana pelayanan kesehatan, lingkungan yang higienis dan factor-faktor lainnya. Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikenali oleh masyarakat.
Pada halaman apoter terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata “APOTEK”. Apotek harus dapat dengan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.

3.      Bangunan dan Kelengkapan
Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaranpelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Yang perlu diperhatikan adalah :
a.      Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari : ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet.
b.      Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang berfungsi baik, ventilasi dan system sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek
c.      Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain : Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dll. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika, dan bahan beracun.
d.      Apotek harus memiliki buku-buku standar farmasi antara lain : Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan apotek
e.      Apotek harus memiliki perlengkapan administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain

4.      Apoteker Pengelola Apotek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek pada pasal 1 dijelaskan bahwa APA adalah seorang apoteker yang telah diberikan Surat Izin Apotek (SIA). Apoteker Pengelola Apotek (APA) berkewajiban menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu member pendidikan serta member peluang untuk meningkatkan pengetahuan. Selain harus memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi apoteker pengelola apotek adalah :
a.      Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental unguk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker
b.      Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA diapotek lain. Seorang APA bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup apotek yang dipimpinnya, juga bertanggung jawab kepada pemilik modal jika bekerja sama dengan pemilik sarana apote

B. PENCABUTAN IZIN APOTEK
          Setiap apotek harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI NO.1332/Menkes/SK/X/2002, Kepala Dinas Kesehatan dapat mencabut surat izin apotek apabila :
a.      Apoteker yang sudah tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai apoteker pengelola apotek
b.      Apoteker tidak memenuhgi kewajiban dalam menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya serta tidak memenuhi kewajiban dalam memusnahkan perbekalan farmasi yang tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan dan mengganti obat generic yang ditulis dalam resep dengan obat paten
c.      Apoteker pengelola apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 tahun secara terus-menerus
d.      Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mengenai narkotika, obat keras, psikotropika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
e.      Surat izin kerja apoteker pengelola apotek dicabut
f.       Pemilik saran apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan dibidang obat

0 comments:

Proudly Powered by Blogger.