Welcome Guys

Pages

Send Quick Massage

Name

Email *

Message *

Sunday, February 4, 2018

LAPORAN PKL

by endar  |  at  February 04, 2018


BAB I
PENDAHULUAN

      A.     LATAR  BELAKANG
Tujuan Pendidikan Menengah Farmasi yang merupakan bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah mendidik tenaga-tenaga farmasi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas dan kepribadian, terbuka dan tanggap terhadao masalah yang di hadapi masyarakat khususnya yang berhubungan dengan bidang kefarmasian. Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Berdasarkan tujuan diatas, maka lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Farmasi mampu :
1.      Melakukan profesinya dalam pelayanan kesehatan pada umumnya, pelayanan kefarmasian.
2.      Berperan aktif dalam mengelola pelayanan kefarmasian dengan menerapkan prinsip administrasi, organisasi, supervisi dan evaluasi
3.      Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, bersifat terbuka, dapat menyesuaikan diri dengan perubahan iptek dan berorientasi ke masa depan serta mampu memberikan penyuluhan kefarmasian kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
4.      Membantu dalam kegiatan penelitian di bidang farmasi atau di bidang kesehatan lainnya yang terkait.
Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi Yasinda Indramayu sebagai bagian tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional juga wajib menterjemahkan tujuan pendidikan kejuruan secara nasional menjadi tujuan pendidikan pada kehidupan masyarakat. Dalam hal ini praktek kerja lapangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem program pengajaran serta merupakan wadah yang tepat untuk mengaplikasikan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang di peroleh tingkat kelembagaan dan/ atau sekolah.
 Dalam pelaksanaan pendidikan, proses pembelajaran yang terjadi tidak terbatas di dalam kelas saja. Pengajaran yang berlangsung pada pendidikan ini lebih ditekankan pada pengajaran yang menerobos di luar kelas, bahkan di luar institusi pendidikan seperti lingkungan kerja pada Proses Belajar Mengajar (PBM). Menurut Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek kefarmasian, maka pekerjaan apoteker dan atau teknisi kefarmasian/ Asisten Apoteker meliputi, industri farmasi, (Industri obat, obat tradisional, makanan dan minuman, kosmetika dan alat kesehatan); Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Toko obat, Rumah sakit, Puskesmas, dan Instalasi Farmasi Kabupaten.


     B.     TUJUAN DAN MANFAAT
·         TUJUAN
Praktek Kerja Lapangan (PKL) betujuan agar siswa dapat mengaplikasikan kompetensi yang telah diperoleh selama mengikuti Pendidikan pada dunia kerja sesuai dengan kondisi sebenarnya di tempat kerja.
Disamping itu melalui pendekatan pembelajaran ini peserta PKL diharapkan :
a)      Mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan dunia kerja yang sesungguhnya.
b)      Memiliki tingkat kompetensi standar sesuai yang di persyaratkan oleh dunia kerja
c)      Menjadi tenaga kerja yang berwawasan mutu, ekonomi, bisnis, kewirausahaan dam produktif.
d)     Dapat menyerap perkembangan teknologi dan budaya kerja untuk kepentingan pengembangan diri.

·         MANFAAT
1)      Bagi Siswa
Penyelenggaraan PKL member keuntungan nyata bagi siswa antara lain :
1.      Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian professional, dengan keterampilan, pengetahuan, serta etos kerja yang sesuai dengan tuntutan zaman.
2.      Mengasah keterampilan yang di berikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
3.      Menambah keterampilan, pengetahuan, gagasan-gagasan seputar dunia industri yang professional dan handal.
4.      Membentuk pola pikir siswa siswi agar terkonstruktif baik serta memberikan pengalaman dalam dunia industri maupun kerja.

2)      Bagi Institusi/lahan prakerin
Lahan prakerin sendiri mendapat manfaat yang cukup banyak, yaitu :
1.      Mendapatkan tenaga kerja sementara
2.      Mendukung program pendidikan pemerintah
3.      Meningkatkan citra bagi lahan prakerin

BAB II
TINJAUAN UMUM APOTEK
      A.    KETENTUAN UMUM TENTANG APOTEK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian disebutkan bahwa yang di maksud Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Dalam peraturan yang sama Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan tradisional. Pada Pasal yang sama Ayat 3 dijelaskan bahwa Tenaga Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dan pada Ayat 6 disebutkan pula bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian adalah Tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922 Tahun 1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek yang di perbaharui menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332 Tahun 2002 dijelaskan tentang beberapa ketentuan umum sebagai berikut :
Ø  Apotek : Suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
Ø  Apoteker : Adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker
Ø  Apoteker Pengelola Apotek (APA) : Yaitu Apoteker yang bekerja di Apotek di samping APA dan atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek.
Ø  Asisten Apoteker : Mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker.

       A.    TUGAS DAN FUNGSI APOTEK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pekerjaan kefarmasian dijelaskan bahwa tugas dan fungsi apotek adalah :
1.      Sebagai tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan
2.      Apotek berfungsi sebagai sarana pelayanan yang dapat di lakukan pekerjaan kefarmasian berupa peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat
3.      Apotek berfungsi sebagai sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang di perlukan masyarakat secara meluas dan merata.

0 comments:

Proudly Powered by Blogger.