BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Tujuan
Pendidikan Menengah Farmasi yang merupakan bagian dari tujuan pendidikan
nasional adalah mendidik tenaga-tenaga farmasi yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas dan
kepribadian, terbuka dan tanggap terhadao masalah yang di hadapi masyarakat
khususnya yang berhubungan dengan bidang kefarmasian. Menurut UU No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Berdasarkan
tujuan diatas, maka lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Farmasi mampu :
1. Melakukan
profesinya dalam pelayanan kesehatan pada umumnya, pelayanan kefarmasian.
2. Berperan
aktif dalam mengelola pelayanan kefarmasian dengan menerapkan prinsip
administrasi, organisasi, supervisi dan evaluasi
3. Berfungsi
sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, bersifat terbuka, dapat
menyesuaikan diri dengan perubahan iptek dan berorientasi ke masa depan serta
mampu memberikan penyuluhan kefarmasian kepada masyarakat dengan menjunjung
tinggi martabat kemanusiaan.
4. Membantu
dalam kegiatan penelitian di bidang farmasi atau di bidang kesehatan lainnya
yang terkait.
Sekolah
Menengah Kejuruan Farmasi Yasinda Indramayu sebagai bagian tak terpisahkan dari
Sistem Pendidikan Nasional juga wajib menterjemahkan tujuan pendidikan kejuruan
secara nasional menjadi tujuan pendidikan pada kehidupan masyarakat. Dalam hal
ini praktek kerja lapangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem
program pengajaran serta merupakan wadah yang tepat untuk mengaplikasikan
pengetahuan, sikap dan keterampilan yang di peroleh tingkat kelembagaan dan/
atau sekolah.
Dalam pelaksanaan pendidikan, proses
pembelajaran yang terjadi tidak terbatas di dalam kelas saja. Pengajaran yang
berlangsung pada pendidikan ini lebih ditekankan pada pengajaran yang menerobos
di luar kelas, bahkan di luar institusi pendidikan seperti lingkungan kerja
pada Proses Belajar Mengajar (PBM). Menurut Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek
kefarmasian, maka pekerjaan apoteker dan atau teknisi kefarmasian/ Asisten
Apoteker meliputi, industri farmasi, (Industri obat, obat tradisional, makanan
dan minuman, kosmetika dan alat kesehatan); Pedagang Besar Farmasi, Apotek,
Toko obat, Rumah sakit, Puskesmas, dan Instalasi Farmasi Kabupaten.
B.
TUJUAN
DAN MANFAAT
·
TUJUAN
Praktek
Kerja Lapangan (PKL) betujuan agar siswa dapat mengaplikasikan kompetensi yang
telah diperoleh selama mengikuti Pendidikan pada dunia kerja sesuai dengan kondisi
sebenarnya di tempat kerja.
Disamping
itu melalui pendekatan pembelajaran ini peserta PKL diharapkan :
a) Mampu
menyesuaikan diri dengan lingkungan dunia kerja yang sesungguhnya.
b) Memiliki
tingkat kompetensi standar sesuai yang di persyaratkan oleh dunia kerja
c) Menjadi
tenaga kerja yang berwawasan mutu, ekonomi, bisnis, kewirausahaan dam
produktif.
d) Dapat
menyerap perkembangan teknologi dan budaya kerja untuk kepentingan pengembangan
diri.
·
MANFAAT
1)
Bagi
Siswa
Penyelenggaraan
PKL member keuntungan nyata bagi siswa antara lain :
1. Menghasilkan
sumber daya manusia yang memiliki keahlian professional, dengan keterampilan,
pengetahuan, serta etos kerja yang sesuai dengan tuntutan zaman.
2. Mengasah
keterampilan yang di berikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
3. Menambah
keterampilan, pengetahuan, gagasan-gagasan seputar dunia industri yang
professional dan handal.
4. Membentuk
pola pikir siswa siswi agar terkonstruktif baik serta memberikan pengalaman dalam
dunia industri maupun kerja.
2)
Bagi
Institusi/lahan prakerin
Lahan
prakerin sendiri mendapat manfaat yang cukup banyak, yaitu :
1. Mendapatkan
tenaga kerja sementara
2. Mendukung
program pendidikan pemerintah
3. Meningkatkan
citra bagi lahan prakerin
BAB II
TINJAUAN UMUM APOTEK
A.
KETENTUAN
UMUM TENTANG APOTEK
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
disebutkan bahwa yang di maksud Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian
tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Dalam peraturan yang sama
Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk
pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep
dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan
tradisional. Pada Pasal yang sama Ayat 3 dijelaskan bahwa Tenaga Apoteker dan
Tenaga Teknis Kefarmasian dan pada Ayat 6 disebutkan pula bahwa Tenaga Teknis
Kefarmasian adalah Tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan
Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis
Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922 Tahun 1993 Tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pemberian Izin Apotek yang di perbaharui menurut Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1332 Tahun 2002 dijelaskan tentang beberapa ketentuan umum
sebagai berikut :
Ø Apotek
: Suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran
sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
Ø Apoteker
: Adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan
apoteker mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker
Ø Apoteker
Pengelola Apotek (APA) : Yaitu Apoteker yang bekerja di Apotek di samping APA
dan atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek.
Ø Asisten
Apoteker : Mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker.
A. TUGAS
DAN FUNGSI APOTEK
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pekerjaan kefarmasian
dijelaskan bahwa tugas dan fungsi apotek adalah :
1. Sebagai
tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah
jabatan
2. Apotek
berfungsi sebagai sarana pelayanan yang dapat di lakukan pekerjaan kefarmasian
berupa peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat
3. Apotek
berfungsi sebagai sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan
obat yang di perlukan masyarakat secara meluas dan merata.
0 comments: