A. PENDIRIAN APOTEK
Suatu apotek baru dapat beroperasi
setelah mendapat Surat Izin Apotek (SIA). SIA adalah surat izin yang diberikan
oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang
bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan
apotek pada suatu temoat tertentu.
Menurut
Kepmenkes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan
apotek adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan
pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat
2. Perlengkapan
termasuk sediaanfarmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik
sendiri atau milik pihak lain
3. Sarana
apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang
lain di luat sediaan farmasi
4. Apotek
dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
Persyaratan lain yang
harus diperhatikan untuk mendirikan suatu apotek antara lain :
1. Surat
Izin Praktek Apoteker (SIPA)
Untuk memperoleh SIPA sesuai dengan PP
RI. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, seorang Apoteker harus
memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). STRA ini dapat di peroleh jika
seorang apoteker memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki
Ijazah Apoteker
b. Memiliki
sertifikat kompetensi apoteker
c. Surat
Pernyataan telah mengucapkan sumpah atau janji apoteker
d. Surat
keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang mempunyai surat izin praktek
e. Membuat
pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Setiap tenaga
kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat
izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.
Setiap Tenaga
Kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat
izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Surat izin yang dimaksud adalah
berupa :
1. SIPA
bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian
2. SIPA
bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian
3. SIK
bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau
fasilitas distribusi/penyaluran
4. SIKTTK
bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada
fasilitas kefarmasian
2. Lokasi
dan Tempat
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No.922/Menkes/Per/X/1993 lokasi apotek tidak lagi ditentukan
harus memiliki jarak minimal dari apotek lain dan sarana apotek dapat didirikan
pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luat
sediaan farmasi, namun sebaiknya harus mempertimbangkan segi penyebaran dan
pemerataan pelayanan, jumlah penduduk, jumlah dokter, sarana pelayanan
kesehatan, lingkungan yang higienis dan factor-faktor lainnya. Apotek berlokasi
pada daerah yang dengan mudah dikenali oleh masyarakat.
Pada halaman apoter terdapat papan
petunjuk yang dengan jelas tertulis kata “APOTEK”. Apotek harus dapat dengan
mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.
3. Bangunan
dan Kelengkapan
Bangunan apotek harus mempunyai luas dan
memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga
dapat menjamin kelancaranpelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara
mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Yang perlu diperhatikan adalah :
a. Bangunan
apotek sekurang-kurangnya terdiri dari : ruang tunggu, ruang administrasi dan
ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan
obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet.
b. Bangunan
apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat
kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang berfungsi baik,
ventilasi dan system sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, Papan
nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon
apotek
c. Apotek
harus memiliki perlengkapan, antara lain : Alat pembuangan, pengolahan dan
peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dll. Perlengkapan dan alat
penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin.
Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas. Tempat penyimpanan
khusus narkotika, psikotropika, dan bahan beracun.
d. Apotek
harus memiliki buku-buku standar farmasi antara lain : Farmakope Indonesia,
ISO, MIMS, DPHO, serta Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan
dengan apotek
e. Apotek
harus memiliki perlengkapan administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur,
kwitansi, salinan resep dan lain-lain
4. Apoteker
Pengelola Apotek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan
dan tata cara pemberian izin apotek pada pasal 1 dijelaskan bahwa APA adalah
seorang apoteker yang telah diberikan Surat Izin Apotek (SIA). Apoteker
Pengelola Apotek (APA) berkewajiban menyediakan dan memberikan pelayanan yang
baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi,
menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan
mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) secara efektif, selalu belajar sepanjang
karier dan membantu member pendidikan serta member peluang untuk meningkatkan
pengetahuan. Selain harus memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA),
persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi apoteker pengelola apotek
adalah :
a. Memenuhi
syarat-syarat kesehatan fisik dan mental unguk melaksanakan tugasnya sebagai
Apoteker
b. Tidak
bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA diapotek lain.
Seorang APA bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup apotek yang dipimpinnya,
juga bertanggung jawab kepada pemilik modal jika bekerja sama dengan pemilik
sarana apote
B. PENCABUTAN IZIN
APOTEK
Setiap apotek harus berjalan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Keputusan
Menteri Kesehatan RI NO.1332/Menkes/SK/X/2002, Kepala Dinas Kesehatan dapat
mencabut surat izin apotek apabila :
a. Apoteker
yang sudah tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai apoteker pengelola
apotek
b. Apoteker
tidak memenuhgi kewajiban dalam menyediakan, menyimpan dan menyerahkan
perbekalan farmasi yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya serta tidak
memenuhi kewajiban dalam memusnahkan perbekalan farmasi yang tidak dapat
digunakan lagi atau dilarang digunakan dan mengganti obat generic yang ditulis
dalam resep dengan obat paten
c. Apoteker
pengelola apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 tahun secara
terus-menerus
d. Terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mengenai narkotika,
obat keras, psikotropika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
e. Surat
izin kerja apoteker pengelola apotek dicabut
f. Pemilik
saran apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan dibidang
obat
0 comments: