Welcome Guys

Pages

Send Quick Massage

Name

Email *

Message *

Friday, November 9, 2018

LEPASNYA PULAU SIPADAN DAN LINGITAN DARI NKRI

by endar  |  at  November 09, 2018


LEPASNYA PULAU SIPADAN DAN LINGITAN DARI NKRI

Pulau sipadan dan Lingit adalah persengketaan antara Indonsia dengan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di selat Makasar yaitu  pulau Sipadan.
Kasus Sipadan Ligitan merupakan kasus yang sangat terkenal bagi rakyat Indonesia. Kasus ini merupakan kasus panjang yang akhirnya membuat Indonesia kehilangan dua pulau yaitu Sipadan dan Ligitan. Kasus ini yang membuat kemudian muncul kasus baru seperti kasus ambalat. Kasus ini memang sangat sensitif mengingat kasus ini menyangkut wilayah kedaulatan yang sangat kaya akan sumber daya alam dan memiliki daya tarik di bidang pariwisata.

Pulau Sipadan dan Lingitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu Sipidan merupakan pucuk gunung merapi dibawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700meter. Sampaai 1980-an  dua pulai ini tidak berpenghuni.

Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. karena kita taat pada hukum internasional yang melarang mengunjungi daerah status quo, ketika anggota kita pulang dari sana membawa laporan, malah dimarahi. 
Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sana SIPADAN dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. 
Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, kini, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur, minta agar pembangunan di sana disetop dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya.Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya

Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Bagi indonesia dan malaysia,dua pulai ini punya arti penting,yakni batas tegas antar dua negar. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan sebenrnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan alam Peraturan tentang Perlindungan Penyu(Turtle Preservation Ordinance) oleh pemerintah Inggris pada tahun 1917. Keputusan ini tentang pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut.
Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda,meski gejolak bia teredam. Sengketa Sipadan dan Lingitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tidak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengembang.
Sikap indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional (MI)
Pemerintah Indonesia-Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional tang jatuh pada tanggal 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. Untuk menghadapi sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasihat hukum asing dan tiga peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya.
Sayang segala upaya itu mentah di depan 17 hakim Mahkamah Internasional (MI). Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orng yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari Mahkamah Internasional (MI).
Kemenangan Malaysia, kata menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda berdasarkan keputusan atau pertimbangan efektivitas (effectivitee),yaitu pemerintah Inggris (penajajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung,pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930,dan operasi mercu suar sejak 1960-an . pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh empat pemerintah Indonesia seja tahun 1997.
Namun, kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan khusus untuk bersama-sama mengajukan engketa kedua pulau ni ke Mahkamah Internasional (MI) pada tanggal 31 Mei 1997.
Lepasnya Pulau Sipadan dan Lingitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan.
Indonesia memiliki 17.506 pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. “tapi masih banyak yang kosong dan belum dinamai”. Yang paling dikhawatirkan tentu saja pulau-pulau yang berbatasan dengan 
Masih banyak lagi masalah yang telah dihadapi Malaysia dan Indonesia. Mulai dari Reok Ponoroggo, Tari Bali, Angklung-Jawa Barat, dan lagu Rasa Sayange. Tidak lupa pula pulau-pulau yang telah diambil oleh bangsa Malaysia.
Kita sebagai warga negara yang baik pasti akan marah apabila kebudayaan kita yang bagus telah dirampas oleh bangsa lain sperti Malaysia. Kita tidak ingin kebudayaan kita terus dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kita harus partisipasi dalam mempertahankan wilayah maupun kebudayaan Indonesia agar tidak dirampas lagi  oleh orang-orang yang buruk.
Pemerintah pun harus tegas dalam menangani masalah  yang serius ini pemerintah harus bertindak cepat untuk membawa masalah ini menjadi reda. Jangan takut dengan masalah yang apabila kita merasa benar.





















Sengketa Ligitan dan Sipadan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam peraturan tentang Perlindungan Penyu ( Turtle Preservation Ordinance ) oleh pemerintah Inggris pada tahun 1917. Keputusan ini ditentang oleh pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak bisa teredam. Kemudian, sengketa Ligitan dan Sipadan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang,tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang. Lalu, Pemerintah Indonesia-Malaysia sepakat membawa kasus ini ke mahkamah Internasional pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. Untuk menghadapai sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasehat hukum asing dan tiga peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya.

Sayang, segala upaya itu mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas, yaitu pemerintah Inggris ( penjajah malaysia ) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun1930 dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Dalam kasus ini, pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam karena upaya yang telah dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997 ternyata tidak berhasil ( Sumber :  PKN IX, Depdiknas ).

Pelajaran yang dapat kita petik adalah bahwa lepasnya Ligitan dan Sipadan sebenarnya merupakan peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memerhatikan pulau-pulau di Nusantara yang jumlahnya tidak kurang dari 17.506 pulau di seluruh Indonesia.

Dalam kasus perbatasan Indonesia-Malaysia, Indonesia selalu kalah dari dahulu sampai sekarang, ini artinya Malaysia mengetahui persis kelemahan-kelemahan Indonesia (dengan bantuan Inggris tentunya). Dan di sisi lain, Malaysia menutup rapat-rapat kelemahan yang dimilikinya ( termasuk berlindung dalam negara-negara persemakmuran bekas jajahan Inggris ) agar tidak sampai diketahui atau ditembus oleh Indonesia.

Oleh karena itu, saatnya bagi kita untuk menutupi kelemahan-kelemahan Indonesia ( khususnya dalam diplomasi internasional ) dan menerapkan sistem HANKAMRATA serta wajib militer bagi rakyat Indonesia, agar camar bulan dan wilayah NKRI lainnya tidak berpindah ke pangkuan negara lain.





Lepasnya Si Pulau Cantik Sipadan dan Ligitan
Rijwan Munawan
Ilmu Pemerintahan
Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang

Indonesia memiliki pulau-pulau yang tersebar dari belahan barat sampai timur, dari Sabang di sebelah barat dan Merauke di sebelah timur. Indonesia memiliki setidaknya 17.504 pulau yang tersebar. Dari jumlah pulau-pulau yang ada di Indonesia tersebut, hanya sebagian saja yang sudah diberi nama, dan sebagiannya lagi bahkan masih banyak yang belum diberi nama. Pulau-pulau baik pulau terluar maupun pulau terdalam merupakan suatu wilayah suatu negara yang perlu dijaga keutuhannya, karena wilayah adalah ciri keutuhan suatu negara. Dengan adanya wilayah, negara tersebut berdaulat. Dengan adanya wilayah yang berdaulat, menjadi tempat orang-orang yang ada di dalamnya untuk menjalankan aktivitas kehidupannya.
Masalah perbatasan merupakan bagian penting dari ketahanan dan keutuhan suatu negara.[1] Untuk itu setiap negara mempunyai kewenangan menentukan batas wilayahnya masing-masing. Namun karena batas terluar wilayah negara senantiasa berbatasan dengan wilayah kedaulatan negara lain maka penetapan tersebut harus juga memperhatikan kewenangan otoritas negara lain melalui suatu perjanjian penetapan garis batas laut. Perbatasan sendiri secara umum adalah sebuah garis demarkasi antara dua negara yang berdaulat. Ketahanan menjadi sangat penting mengingat banyaknya ancaman bagi kelangsungan persatuan kita sebagai bangsa dan negara. Ancaman- ancaman itu ada yang bersifat internal dan ada yang bersifat eksternal baik karena perkembangan keadaan dunia maupun karena posisi Indonesia yang memang rawan untuk dipecah belah. Pada awalnya perbatasan sebuah negara dibentuk dengan lahirnya negara.
Wilayah perbatasan akan senantiasa menjadi momok yang mengkhawatirkan bagi setiap negara, dimana negara yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara lain akan semakin banyak kerawanan dan kemungkinan-kemungkinan terjadi suatu hal yang dapat membahayakan keutuhan suatu negara. Perbatasan wilayah pun dapat menjadi sengketa antar negara yang bersangkutan. Tak jarang dengan adanya sengketa tersebut memunculkan konflik antar negara yang bersangkutan tadi. Berangkat dari teori yang dikemukakan oleh Lewis Coser mengenai teorinya konflik, menggambarkan konflik sebagai perselisihan mengenai nilai-nilai atau tuntutan-tuntutan berkenaan dengan status, kekuasaan, dan sumber-sumber kekayaan yang dari persediaannya tidak mencukupi. Disini dapat kita pahami bahwa konflik dalam hal sengketa perbatasan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kekuasaan suatu wilayahnya. Dengan mampu memenangkan sengketa, maka negara tersebut berdaulat penuh dan memiliki kekuasaan atas wilayah yang dulu dipersengketakan.
Belajar dari Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan, yang mana kedua pulau ini adalah pulau yang dulu menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia. [2] Kasus Sipadan dan Ligitan bukanlah luka baru dalam hubungan kedua negara. perundingan penetapan landas kontinen tahun 1969 gagal menetapkan status pemilik kedua pulau tersebut. Dalam kasus persengketaan ini, kedua negara mengklaim bahwa wilayah tersebut masuk ke dalam wilayahnya.  Indonesia beranggapan bila garis batas lurus dibuat dari pulau Sebatik, yang sudah dibagi dua dengan Malaysia, dua pulau itu mestinya masuk wilayah Indonesia.  Begitupun dengan Malaysia berpendapat, garis batas itu hanya sampai pulau Sebatik, sehingga kedua pulau itu bisa diklaim sebagai wilayah sabah. [3]Persengketaan ini mencuat ketika pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas- batas wilayahnya. Namun pada tahun 2002, Kedua pulau ini jatuh kepada pihak Malaysia ketika kasus persengketaan ini dibawa kepada pengadilan internasional. Dalam pengadilan itu, Indonesia kalah dan harus rela memberikan pengakuan kepada Malaysia atas kedua pulau tersebut.
Berangkat dari sejarah atas kedua pulau tersebut, Sipadan dan Ligitan secara resmi tidak dinyatakan sebagai bagian dari wilayah, baik Belanda yang menjajah Indonesia  dan juga Inggris sebagai penjajah Malaysia . Sipadan dan Ligitan awalnya adalah dua pulau ‘tak bertuan’, yang kemudian di klaim oleh Indonesia dan Malaysia. Atas sengketa tersebut, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Malaysia dinyatakan berhak atas kedua pulau itu, berdasarkan penguasaan efektif yang dilakukan Inggris terhadap kedua pulau tersebut melalui pemberlakuan hukum dan pemeliharaan. Mahkamah Internasional mendasarkan keputusannya kepada tindakan penguasaan efektif yang dilakukan sebelum tahun 1969. Sehingga tidak benar jika kemenangan Malaysia atas kasus ini dikarenakan pembangunan resort wisata di pulau-pulau tersebut,  karena resort yang dibangun oleh Malaysia. Namun kita lihat juga ketika antara Indonesia dan Malaysia menetapkan status quo atas kedua pulau tersebut. dimana dalam pandangan Malaysia, status quo merupakan tetap menjadi kewenangan Malaysia hingga persengketaan selesai. Maka Malaysia membangun resort pariwisata di kedua pulau tersebut. namun berbeda dengan Indonesia yang menganggap bahwa status quo merupakan bahwa kedua pulau tersebut jangan ada yang mengelola ataupun ditempati sebelum keputusan atas sengketa berakhir. Namun Malaysia dengan terlebih dahulu melanggar atas status quo tersebut. Dan ketika kasus sengketa tersebut dibawa kepada Mahkamah Internasional, maka pihak Indonesia kalah dalam mendapatkan suara. Dengan 15 hakim mendukung Malaysia, sementara Indonesia hanya satu saja.
Pembangunan resort oleh Malaysia di kedua pulau tersebut baru dibangun setelah tahun 1969. Namun demikian, pendirian resort tersebut telah menyalahi hukum karena pembangunannya dilakukan di pulau yang masih dalam sengketa. Pada kasus Sipadan-Ligitan, Indonesia memang kalah,  tetapi  bukan  kehilangan pulau-pulaunya, karena sejak awal Sipadan-Ligitan memang bukan milik Indonesia. Namun kasus sengketa atas pulau Sipadan dan Ligitan masih menuai konflik, dimana Malaysia dengan seenaknya mengklaim kembali atas wilayah Indonesia atas Ambalat pada tahun 2005 sampai sekarang.
Dari kasus Sipadan Ligitan ini penulis beropini bahwa kasus Sipadan Ligitan dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia dalam menjaga keutuhan wilayahnya sebagai kedaulatan negara. Negara harus memosisikan pulau-pulau terluar sebagai halaman depan Indonesia dan bukan dipandang sebagai halaman belakang yang boleh diabaikan begitu saja. Pembangunan mesti dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk dan keamanan di pulau-pulau terluar tersebut. Sehingga, dengan demikian klaim Indonesia terhadap pulau-pulau tersebut tidak hanya kuat secara hukum namun juga secara sosiologis. Dari situ dapat diambil pelajaran bagi pengelolaan perbatasan Indonesia. Minimnya pemahaman dan political will pemerintah serta para pemangku kepentingan tentang kesadaran ruang dan kesadaran garis batas wilayah negara harus ditingkatkan.
Lepasnya Sipadan Ligitan tak lepas dari ketidak berdayaan pemerintah dalam mempertahankan keutuhan wilayahnya, juga adanya kebijakan yang saling tumpang tindih, dan tidak menjadikan laut dan perairan kita sebagai pemersatu bangsa dan wilayah, serta kenyataan gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut masih terus berlangsung dari tahun ke tahun dan cenderung meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya, namun persoalan ini belum menjadi agenda prioritas dalam implementasi kebijakan yang ada. padahal Indonesia memiliki Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 sebagai awal perjuangan Indonesia menyatukan wilayahnya yang berhasil diakui secara internasional dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Conventions on Law of The Sea (UNCLOS) 1982 yang diratifikasi pada tahun 1985. Hal pertama yang harus dilakukan adalah  pembangunan dan pengembangan sosial ekonomi mengingat sampai saat ini pembangunan di pulau-pulau terluar masih sangat terbatas bahkan beberapa diantaranya hampir tidak tersentuh. Sampai saat ini, pembangunan fisik dan non-fisik di pulau-pulau terluar Indonesia ini pun masih sangat minim dan masih jauh dari harapan.  Pembangunan dan pengembangan di pulau- pulau terluar ini, terutama pada aspek ekonomi dan sosial akan berdampak terhadap nasionalisme masyarakat. Karena sekalipun tidak terkait dengan adanya kemungkinan kehilangan pulau-pulau  tersebut, namun rapuhnya nasionalisme masyarakat di wilayah perbatasan akan berdampak negatif bagi keutuhan bangsa. Untuk itu, Pemerintah Indonesia perlu menegaskan dan merealisasikan komitmen untuk mempercepat pengembangan pulau- pulau terluarnya secara komprehensif, melalui berbagai pembangunan fisik dan non fisik, perbaikan infrastruktur dan menjadikan pulau-pulau terluar sebagai beranda nusantara. Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam memberikan jaminan kehidupan yang lebih baik kepada penduduk yang berada di pulau terluar juga wilayah-wilayah perbatasan, akan semakin menegaskan dan mengokohkan klaim atas kedaulatan negara Indonesia.


0 comments:

Proudly Powered by Blogger.