Welcome Guys

Pages

Send Quick Massage

Name

Email *

Message *

Friday, November 9, 2018

MOMEN KASASI

by endar  |  in ARTIKEL at  November 09, 2018


MOMEN KASASI

Kepada yang terhormat
Ketua  mahkamah Agung Republik Indonesia
Di Jakarta
Melalui Pengadilan Agama Indramayu

Hal :  memori Kasasi
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. 0258/Pdt.G /2018/PTA.Bdg. Tgl 30 Juni 2013
Antara :
Suprihatna Hendra Hadiwijaya Bin Yoyo S., Laki-laki, Umur 47 Tahun, pekerjaan Swasta, alamat di jl. Karangsawah II No. 250c RT.003/RW. 004, Kel. Margadadi, Kec. Indramayu, Indramayu, semula sebagai terbanding untuk selanjutnya disebut sebagai termohon Kasasi.

Melawan :
Entin Rokimah Binti Kasan, Perempuan, Umur 47 tahun, pekerjaan Swasta, alamat di Jl. Karangsawah II No. 250c RT.003/RW. 004, Kel. Margadadi, Kec. Indramayu, Indramayu, semula sebagai pembanding untuk selanjutnya disebut sebagai pemohon Kasasi.
Pemohon Kasasi
Atas nama Suprihatna Hendra Hadiwijaya Bin Yoyo S., Laki-laki, Umur 47 Tahun, pekerjaan Swasta, alamat di jl. Karangsawah II No. 250c RT.003/RW. 004, Kel. Margadadi, Kec. Indramayu, Indramayu,
Bahwa dalam memori kasasi ini, pemohon kasasi hndak mengajukan Memori Kasasi sebagai keberatan-keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor : 0258/Pdt.G/2018/PTA.Bdg, tertanggal 04 Oktober 2018, yang amarnya menyatakan :
1.      Menerima permohonan banding tersebut;
2.      Menguatkan putusan Pengadilan Agama Indramayu tanggal 8 Agustus 2018, No.2421/Pdt.G/2018/PA.IM, yang dimohonkan banding;
3.      Menghukum pembanding dulu Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan, biaya mana dalam peradilan banding banyaknya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa terhadap putusan tersebut di atas pembanding / tergugat mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut :
1.      Bahwa pemohon kasasi (semula pembanding) tidak dapat menerima Keputusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung tersebut dengan baik dan untuk itu pemohon Kasai (semula pembanding) telah menyatakan mohon memeriksaan dalam tingkat Kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung
2.      Bahwa majelis Hakim tingkat Banding yang mengatakan putusan tingkat pertama secara otomatis dalam memberikan putusannya sama sekali mempertimbangkan surat keterangan dari surat keterangan no B-1025/Kua.10.12.01/PW.01/XI/2018, Kepala Kantor Urusan Agma Indramayu Kab. Indramayu, yang menerangkan bahwa baru terjadi talak 1 (surat dan bukti terlampir) sehingga sesuai dengan undang-undang perkawinan dan KHI pasal 129 tidak berlaku dimana keputusan talak Bain Kubro harus merupakan akumulasi talak 1 dan talak 2 tidak serta merta talak 1 langsung talak 3 (Bain Kubro) yang sama penceraian adalah perbuatan yang diperbolehkan namun dibenci oleh Allah dan harus benar-benar sesuai dengan aturan agama Islam yang tertib tersusun dan berurutan (1,2,3)
3.      Bahwa pihak pemohon tetap berkomunikasi dan bertanggungjawab serta memperhatikan keluarga
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka pemohon Kasasi/ pembanding mohon kepada Ketua Mahkamah Agung Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
1.      Menerima pemohon Kasasi dari Pemohon Kasasi (semula pembanding) tersebut diatas untuk seluruhnya;
2.      Membatalkan putusan pengadilan Tinggi Agama Bandung Perkara Perdata Nomor :
No.0258/Pdt.G/2018/PTA.Bdg, tertanggal 4 Oktober 2018
3.      Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Demikian memori Kasasi pemohon / pembanding, atas perhatian, kebijakan serta dikabulkannya Memori Kasasi ini, pemohon Kasasi / pembanding mengucapkan terima kasih.
Pemohon Kasasi



SUPRIHATNA

0 comments:

Proudly Powered by Blogger.