MOMEN KASASI
Kepada yang
terhormat
Ketua mahkamah Agung Republik Indonesia
Di Jakarta
Melalui
Pengadilan Agama Indramayu
Hal : memori Kasasi
Terhadap putusan
Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. 0258/Pdt.G /2018/PTA.Bdg. Tgl 30 Juni 2013
Antara :
Suprihatna Hendra
Hadiwijaya Bin Yoyo S., Laki-laki, Umur 47 Tahun, pekerjaan Swasta, alamat di
jl. Karangsawah II No. 250c RT.003/RW. 004, Kel. Margadadi, Kec. Indramayu,
Indramayu, semula sebagai terbanding untuk selanjutnya disebut sebagai termohon
Kasasi.
Melawan :
Entin
Rokimah Binti Kasan, Perempuan, Umur 47 tahun, pekerjaan Swasta, alamat di Jl.
Karangsawah II No. 250c RT.003/RW. 004, Kel. Margadadi, Kec. Indramayu,
Indramayu, semula sebagai pembanding untuk selanjutnya disebut sebagai pemohon
Kasasi.
Pemohon Kasasi
Atas
nama Suprihatna Hendra Hadiwijaya Bin Yoyo S., Laki-laki, Umur 47 Tahun,
pekerjaan Swasta, alamat di jl. Karangsawah II No. 250c RT.003/RW. 004, Kel.
Margadadi, Kec. Indramayu, Indramayu,
Bahwa
dalam memori kasasi ini, pemohon kasasi hndak mengajukan Memori Kasasi sebagai
keberatan-keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor :
0258/Pdt.G/2018/PTA.Bdg, tertanggal 04 Oktober 2018, yang amarnya menyatakan :
1. Menerima permohonan banding tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Indramayu
tanggal 8 Agustus 2018, No.2421/Pdt.G/2018/PA.IM, yang dimohonkan banding;
3. Menghukum pembanding dulu Tergugat untuk membayar
biaya perkara dalam kedua tingkatan, biaya mana dalam peradilan banding
banyaknya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa terhadap putusan tersebut di atas pembanding /
tergugat mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut :
1.
Bahwa pemohon
kasasi (semula pembanding) tidak dapat menerima Keputusan Pengadilan Tinggi
Agama Bandung tersebut dengan baik dan untuk itu pemohon Kasai (semula
pembanding) telah menyatakan mohon memeriksaan dalam tingkat Kasasi atas
keputusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung
2.
Bahwa majelis
Hakim tingkat Banding yang mengatakan putusan tingkat pertama secara otomatis dalam
memberikan putusannya sama sekali mempertimbangkan surat keterangan dari surat
keterangan no B-1025/Kua.10.12.01/PW.01/XI/2018, Kepala Kantor Urusan Agma
Indramayu Kab. Indramayu, yang menerangkan bahwa baru terjadi talak 1 (surat
dan bukti terlampir) sehingga sesuai dengan undang-undang perkawinan dan KHI
pasal 129 tidak berlaku dimana keputusan talak Bain Kubro harus merupakan
akumulasi talak 1 dan talak 2 tidak serta merta talak 1 langsung talak 3 (Bain
Kubro) yang sama penceraian adalah perbuatan yang diperbolehkan namun dibenci
oleh Allah dan harus benar-benar sesuai dengan aturan agama Islam yang tertib
tersusun dan berurutan (1,2,3)
3.
Bahwa pihak
pemohon tetap berkomunikasi dan bertanggungjawab serta memperhatikan keluarga
Berdasarkan
seluruh uraian tersebut diatas, maka pemohon Kasasi/ pembanding mohon kepada
Ketua Mahkamah Agung Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk
memutuskan :
1.
Menerima pemohon
Kasasi dari Pemohon Kasasi (semula pembanding) tersebut diatas untuk
seluruhnya;
2.
Membatalkan
putusan pengadilan Tinggi Agama Bandung Perkara Perdata Nomor :
No.0258/Pdt.G/2018/PTA.Bdg,
tertanggal 4 Oktober 2018
3.
Mohon putusan
yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan,
kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Demikian memori Kasasi
pemohon / pembanding, atas perhatian, kebijakan serta dikabulkannya Memori
Kasasi ini, pemohon Kasasi / pembanding mengucapkan terima kasih.
Pemohon Kasasi
SUPRIHATNA
0 comments: