1. Apakah
pemerintah sudah melaksanakan pengadaan PPPK berdasarkan Undang Undang Nomor 5
tentang ASN di kabupaten indramayu ?
2. Faktor
apasaja yang dialami oleh pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan PPPK di
kabupaten Indramayu ?
3. Apakah
pemerintah mengalami kasus dalam upaya untuk pengadaan PPPK di Kabupaten Indramayu
?
4. Apakah
masyarakat daerah telah mengetahui adanya Undang Undang Nomor 5 tahun 2014
tentang ASN ?
5. Mengapa
PPPK di daerah kabupaten indramayu masih sedikit di bandingkan pegawai honorer
?
6. Bagaimana
peran pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan public yang responsive?
7. Apakah
ada batasan untuk penerimaan PPPK di satu kabupaten? Jika ada berapa dan mengapa
di batasi ?
8. Apakah
PPPK yang mendaftar harus Asli penduduk kabupaten indramayu ?
9. Apakah
ada sanksi terhadap pegawai PPPK ,Jika melakukan pemutusan kontrak kerja di
bawah satu tahun atau belum habis masa kontrak kerjanya ?
10. Apakah
pegawai yang sudah menjadi pegawai PPPK bias menjadi pegawai PNS ?
11. Dalam
1 tahun , proses dan prosedur penerimaan PPPK ada berapa periode?
0 comments: