Dengan
menyebut nama Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kami panjatkan
Puji Syukur atas kehadirat-Nya. Yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan
inayahnya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasionaln di bidang politik.
Makalah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai
sumber sehingga kami dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ini.
Akhit
kata kami berharap semoga makalah tentang Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan nasional dibidang politik. Semoga dapat memberikan manfaat maupun
inspirasi bagi pembaca.
Kata paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigm”yang berarti model, pola, atau
contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara
pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah
yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma,
sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan
tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah
paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan,
tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai
kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur,
parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu
dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari
sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan
penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila
sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi
dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional.
Adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
pada umumnya. Wujud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia
Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi
luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab,
dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.
Untuk
mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termasuk dalam alinea ke empat
pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah
Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan
berdaulat.
1.
Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan
2. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan dibidang politik
3. Apa
pengertian pancasila dan paradigma
4. Peran
pancasila sebagai sumber etika politik di Indonesia
5. Apa yang
dimaksud etika politik
Dari
rumusan masalah yang muncul di atas dapat diketahui bahwa tujuan penulisan
makalah ini adalah :
Para
pembaca akan mengetahui tentang awal munculnya etika politik, memahami
pengertian dari etika dan memahami pengertian dari politik, karena sebelum kita
mempelejari apa itu yang dimaksud dengan etika polotik kita harus memahami dulu
apa pengertian dari Etika. Dan juga dengan membaca makalah kami ini pembaca
dapat memahami apa yang di maksud dengan etika politik, mengetahui serta
memahami pengertian dari nilai, norma dan moral. Tidak luput pula yang paling
paling penting kita bisa mengetahui serta memahami peran pancasila sebagai
sumber etika politik di Negara kita yaitu Tanah Airku Indonesia.
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil
dan makmur. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan
harkat dan martabat manusia indonesia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan
rincian sebagai berikut:
1. Tujuan negara hukum
formal, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Tujuan negara hukum
material dalam hal ini merupakan tujuan khusus atau nasional, adalah memajukan
kesejahteraan umum,dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Tujuan Internasional,
adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang perwujudanya terletak pada tatanan
pergaulan masyarakat internasional.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam
segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasar pada hakikat nilai
sila-sila Pancasila yang didasari oleh ontologis manusia sebagai subjek
pendukung pokok negara. Dan ini terlihat dari kenyataan obyektif bahwa
pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup)
manusia.
Dalam
mewujudkan tujuan negara melalui pembangunan nasional yang merupakan tujuan
seluruh warganya maka dikembalikanlah pada dasar hakikat manusia “monopluralis”
yang unsurnya meliputi : kodrat manusia yaitu rokhani (jiwa) dan raga, sifat
kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan kedudukan
kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk
TuhanYME. Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus
mmperlihatkan konsep berikut ini.
1.
Pancasila harus
menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa
2.
Pancasila sebagai
landasan pembangunan nasional
3.
Pancasila merupakan
arah pembangunan nasioanl
4.
Pancasila merupakan
etos pembangunan nasional
5.
Pancasila merupakan moral
pembangunan
Masyarakat
Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak
pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama
dalam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa.
Oleh
sebab itu pembangunan nasional harus dapat memperlihatkan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1.
Hormat terhadap keyakinan religius
setiap orang
2.
Hormat terhadap martabat manusia sebagai
pribadi atau subjek (manusia seutuhnya)
Sebagai
upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia maka pembangunan nasional harus
meliputi aspek jiwa, seperti akal, rasa dan kehendak, raga (jasmani), pribadi,
sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila.
Selanjutnya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain politik,
ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta bidang kehidupan agama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakikatnya
Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung arti atas segala aspek
pembangunan yang harus mencerminkan nilai-nilai pancasila
Pembangunan
dan pengembangan di bidang politik harus mendasarkan dasar ontologis
manusia.hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai
objek negara, oleh karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar- benar
merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Dalam sistem
politik negara harus mendasarkan pada tuntunan hak dasar kemanusiaan yang
didalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia. Hal ini
sebagai perwujudan hak atas martabat kemanusiaan sehingga sistem politik negara
harus mampu menciptakan sistem yang menjamin atas hak-hak tersebut.
Dalam sistem
politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan
hakikat manusia sebagai individu-makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat.
Maka rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Oleh karena itu kekuasaan
negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat bukannya kekuasaan perseorangan atau
kelompok.
Selain
sistim politik negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik
negara. Telah diungkapkan oleh para pendiri Majelis Permusyawaratan Rakyat,
misalnya Drs. Moh. Hatta, menyatakan bahwa “ negara berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” . hal ini menurut Moh.
Hatta agar memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkan
kekuasaan, oleh karena itu dalam politik negara termasuk para elit politik dan
para penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pembangunan dan pengembangan di bidang politik harus
mendasarkan dasar ontologismanusia.hal ini didasarkan pada kenyataan objektif
bahwa manusia adalah sebagai objek negara.
Kata paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigma”yang berarti model, pola, atau
contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara
pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah
yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma,
sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan.
Paradigma
adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok
persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin
berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain
seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka,
acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan
demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan
segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya
nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan
tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal
ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
pada umumnya. Wujud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia
Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi
luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab,
dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.
Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk
mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termasuk dalam alinea ke empat
pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah
Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan
berdaulat.
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan, kemerdekaan, perdamaian abadi, dan oleh
karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar- benar merealisasikan
tujuan demiharkat dan martabat manusia.
Pancasila
sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing sila-silanya. Karena
jika dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan
dalam kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada
nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias
ditukar-balikan letak dan susunannya. Pancasila tidak hanya merupakan sumber
derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber
moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum, serta
kebijakan dalam penyelenggaraan negara. Untuk memahami dan mendalami nilai
nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila
Pancasila.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
pertama merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan. Berdasarkan sila pertama Negara Indonesia bukanlah negara teokrasi
yang mendasarkan kekuasaan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala
negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius melainkan
berdasarkan legitimasi hukum dan demokrasi. Walaupun Negara Indonesia tidak
mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara
harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan terutama hukum serta
moral dalam kehidupan negara. Oleh karena itu asas sila pertama lebih berkaitan
dengan legitimasi moral.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila
kedua juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas dalam kehidupan negara.
Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama
dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip hidup demi
kesejahteraan bersama. Manusia merupakan dasar kehidupan dan penyelenggaran
negara. Oleh karena itu asas-asas kemanusiaan adalah bersifat mutlak dalam
kehidupan negara dan hukum. Dalam kehidupan negara kemanusiaan harus
mendapatkan jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan
atas hak-hak dasar (asasi) manusia. Selain itu asas kemanusiaan juga harus
merupakan prinsip dasar moralitas dalam penyelenggaraan negara.
Persatuan Indonesia
Persatuan
berati utuh dan tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian
bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi,
sosial budaya, dan hankam. Indonesia sebagai negara plural yang memiliki
beraneka ragam corak tidak terbantahkan lagi merupakan negara yang rawan
konflik. Oleh karenanya diperlukan semangat persatuan sehingga tidak muncul
jurang pemisah antara satu golongan dengan golongan yang lain. Dibutuhkan sikap
saling menghargai dan menjunjung semangat persatuan demi keuthan negara dan
kebaikan besama. Oleh karena itu sila ketiga ini juga berkaitan dengan
legitimasi moral.
Kerakyatanyang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Negara
adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang
dilakukan senantiasa untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat merupakan asal muasal
kekuasaan negara. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara segala
kebijaksanaan, kekuasaan serta kewenangan harus dikembalikan kepada rakyat
sebagai pendukung pokok negara. Maka dalam pelaksanaan politik praktis, hal-hal
yang menyangkut kekuasaan legislatif, eksekutif serta yudikatif, konsep
pengambilan keputusan, pengawasan serta partisipasi harus berdasarkan
legitimasi dari rakyat, atau dengan kata lain harus memiliki “legitimasi
demokratis”.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Dalam
penyelenggaraan negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip
“legalitas”. Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu keadilan
dalam hidup bersama (keadilan sosial) merupakan tujuan dalam kehidupan negara.
Dalam penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta
pembagian senatiasa harus berdasarkan hukum yang berlaku. Pelanggaran atas
prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan
dalam kehidupan negara.
Pola
pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak
dilakukan sesuai dengan kelima sila yang telah dijabarkan diatas. Yang mana
dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Etika politik Pancasila dapat
digunakan sebagai alat untuk menelaah perilaku politik Negara, terutama sebagai
metode kritis untuk memutuskan benar atau slaah sebuah kebijakan dan tindakan
pemerintah dengan cara menelaah kesesuaian dan tindakan pemerintah itu dengan
makna sila-sila Pancasila.
Etika
politik harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara
konkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Para pejabat eksekutif,
legislatif, yudikatif, para pelaksana dan penegak hukum harus menyadari bahwa
legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasarkan pada
legitimasi moral. Nilai-nilai Pancasila mutlak harus dimiliki oleh setiap
penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbagai
penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini. Seperti tindak pidana
korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan
penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit politik yang
menjadi momok masyarakat.
Dalam penerapan etika politik Pancasila
di Indonesia tentunya mempunyai beberapa kendala-kendala, yaitu :
Etika
politik terjebak menjadi sebuah ideologi sendiri. Ketika seseorang mengkritik
sebuah ideologi, ia pasti akan mencari kelemahan-kelemahan dan kekurangannya,
baik secara konseptual maupun praksis. Hingga muncul sebuah keyakinan bahwa
etika politik menjadi satu-satunya cara yang efektif dan efisien dalam
mengkritik ideologi, sehingga etika politik menjadi sebuah ideologi tersendiri.
Pancasila
merupakan sebuah sistem filsafat yang lebih lengkap disbanding etika politik
Pancasila, sehingga kritik apa pun yang ditujukan kepada Pancasila oleh etika
politik Pancasila tidak mungkin berangkat dari Pancasila sendiri karena kritik
itu tidak akan membuahkan apa-apa.
Pengertian
etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika, yakni
manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan
moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian “moral” senantiasa
menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Dapat disimpulkan bahwa dalam
hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara. Dasar ini lebih meneguhkan
akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia
sebagai makhluk beradab dan berbudaya.
Etika
politik merupakan sebuah cabang dalam ilmu etika yang membahas hakikat manusia
sebagai makhluk yang berpolitik dan dasar-dasar norma yang dipakai dalam
kegiatan politik. Etika politik sangat penting karena mempertanyakan hakikat
manusia sebagai makhluk sosial dan mempertanyakan atas dasar apa sebuah norma
digunakan untuk mengontrol perilaku politik. Etika politik menelusuri
batas-batas ilmu politik, kajian ideologi, asas-asas dalam ilmu hukum,
peraturan-peraturan ketatanegaraan dan kondisi psikologis manusia sampai ke
titik terdalam dari manusia melalui pengamatan terhadap perilaku, sikap,
keputusan, aksi, dan kebijakan politik.
Etika
politik tidak menerima begitu saja sebuah norma yang melegitimasi
kebijakan-kebijakan yang melanggar konsep nilai intersubjektif (dan sekaligus
nilai objektif juga) hasil kesepakatan awal. Jadi, tugas utama etika politik
sebagai metode kritis adalah memeriksa legitimasi ideologi yang dipakai oleh
kekuasaan dalam menjalankan wewenangnya. Namun demikian, bukan berarti bahwa
etika politik hanya dapat digunakan sebagai alat kritik. Etika politik harus
pula dikritisi. Oleh karena itu, etika politik harus terbuka terhadap kritik
dan ilmu-ilmu terapan .
Fungsi
etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis
untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung
jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara
rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri
politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah
ideologis dapat dijalankan secara objektif.
Hukum
dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai
lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga
penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia
(makhluk individu dan sosial). Pokok permasalahan etika politik adalah
legitimasi etis kekuasaan. Sehingga penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat
berhak untuk menuntut pertanggung jawaban. Legitimasi etis mempersoalkan
keabsahan kekuasaan politik dari segi norma-norma moral. Legitimasi ini muncul
dalam konteks bahwa setiap tindakan Negara baik legislatif maupun eksekutif
dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral. Moralitas kekuasaan lebih
banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.
Dalam
makalah ini dijelaskan bahwa pancasila sebagai paradigma pembangunan di bidang
politik kita harus menerapkan asas-asas yang terdapat di pancasila. Terutama
dalam membuat suatu kebijakan politik harus sesuai dengan makna yang terkandung
dalam sila kelima, yang berbunyi “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Karena dalam membuat suatu
kebijakan, harus adil dan merata serta tidak membeda-bedakan baik dari status
sosial.
Jika
pemerintah membuat suatu kebijakan, maka kebijakan tersebut harus dibuat dengan
seadil adilnya tanpa membandingkan derajat dan status sosialnya. Dan juga harus
mementingkan rakyat nya dibandingkan kepentingan pribadinya.
0 comments: