BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makalah
Makalah ini
dilatar belakangi tugas dari guru, selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan
kami dalam membuat makalah. Makalah ini berisikan tentang tahap-tahap membuat
usaha baru. Makalah ini juga membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan
kami membuat makalah ini karena rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.
1.2 Maksud dan
Tujuan
Maksud dari
makalah ini yaitu kami ingin member gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha
dan tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat
usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan
memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha
baru yang ingin dijalanakan.
1.3 Rumusan Masalah
Dalam makalah
ini kami akan membahas beberapa masalah :
a.
Apa itu Pengurusan Izin Usaha.
b.
Bagaimana Penentuan Permodalan Usaha.
c.
Bagaiman Penentuan Dan Pengurusan
Tempat Usaha, dll.
1.4
Metode penelitian
Metode yang
kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan media internet dan
merangkum buku paket yang dari sekolah.
======================================================
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prosedur
Pengurusan Izin Usaha
Perizinan asaha
dalah alat/ instumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan
penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha
ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu
pengurusan izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas
produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya
Manusia), dan persiapan administrasi usaha.
A. PROSEDUR
PENGURUSAN IZIN USAHA
Prosedur atau
langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hokum, antara lain embuat SITU
(Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), embuat TDP
(Tanda Paftar Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa,
membat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
1.
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang
atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di
lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin
tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang
atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah
buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO),
yaitu sebagai berikut.
a.
Membuat surat izin tetangga
b.
Membuat surat keterangan domisili
perusahaan
Dokumen yang
diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan
(HO), antara lain :
1)
Fotocopy KTP permohonan
2)
Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 buah
3)
Formulir isian lengkap dan sudah
ditandatangani
4)
Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5)
Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6)
Fotocopy sertifikat tanah atau akta
tanah
7)
Denah lokasi tempat usaha
8)
Surat pernyataan tidak keberatan dari
tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9)
Izin sewa atau kontrak
10)
Surat keterangan domisili perusahaan
11)
Fotocopy akta pendirian perusahaan dari
notaris
12)
Berita acara pemeriksaan lapangan
2.
Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat
akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham
masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
a.
Membuat nomor rekening atas nama
perusahaan
b.
Melakukan setoran modal
c.
Menyerahkan bukti setoran
3.
Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus
merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi :
a.
Nama perusahaan
b.
Logo perusahaan
c.
Alamat perusahaan
d.
Kartu nama dan tag line (slogan)
e.
Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
f.
Stempel perusahaan
g.
Maksud dan tujuan usaha
h.
Jumlah usaha
i.
Susunan direksi dan komisaris (khusus
untuk PT)
4.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi
ketetapam pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan
harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai
berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan
perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
5.
Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan
tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan
notaries. Hal ini bertujuan untuk :
a.
Menghindari terjadinya perselisihan
b.
Memberikan penjelasan status
kepemilikan perusahaan
c.
Mencantumkan nilai saham (Presentase
kepemilikan)
d.
Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan
yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah
dihadapan hukum.
Untuk membuat
akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
a.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
para pendiri
b.
Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
c.
Fotocopy NPWP penanggung jawab
d.
Foto penenggumng jawab pwerusahaan
ukuran 3 x 4
e.
Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
f.
Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
g.
Surat ketarangan domisili dari
pengelola gadung
h.
Surat keterangan domisili dari RT/RW
i.
Foto kantor tampak depan, tampak dalam
(ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah
mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan
perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
a.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
b.
Kementrian tenaga Kerja
c.
Kementrian Perindustrian dan Kementrian
Perdagangan
d.
Kementrian Pekerjaan Umum
6.
Membuat Surat Izin Usaha Perdgangan
(SIUP)
Berdasarkan peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang
penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para
wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
a.
Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1)
SIUP Kecil
2)
SIUP Menengah
3)
SIUP Besar
b.
Proseder permohonan SIUP
1)
Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
2)
Permohonan SIUP besar
c.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan baik
PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap
beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan
kota/ kabupaten. Dokumen yang diperlukan antara lain :
1)
Fotocopy akta notaris pendirian
perusahaan
2)
Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia
3)
Fotocopy NPWP
4)
Fotocopy KTP pemilik
5)
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6)
Fotocopy KK
7)
Fotocopy surat keterangan domisili
perusahaan
8)
Fotocopy surat kontrak/ sewa
9)
Foto direktur utama/ pimpinan
perusahaan ukuran 3 x 4
10)
Neraca perusahaan
7.
Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/
badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat
anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara
sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
a.
Hal-hal yang perlu di daftarkan
1)
Akta pendirian perusahaan
2)
Akta perubahan anggaran dasar dan
laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3)
Akta perubahan anggaran dasar dan surat
persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
b.
Prosedur permohonan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
1)
PERHONAN Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan dan persetujuan akta
pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2)
Perusahaan mengambil formulir
permihonan permohonan TDP
3)
Perusahaan membayar biaya administrasi
pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4)
Petugas kantor pendaftaran perusahaan
c.
Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk
pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang
diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1)
Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan
Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Formulir Isian
b.
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
c.
Fotocopy Pengesahaan Akta
d.
Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta
Pendirian
e.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
f.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
g.
Nomor Pokok Wajib Pajak
h.
Fotocopy SIUP
i.
Fotocopy KTP
j.
Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
k.
Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
l.
Bukti setor biaya administrasi
m.
Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2)
Perusahaan Perorangan (PO)
a.
Formulr Isian
b.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
c.
Fotocopy SIUP
d.
Fotocopy KTP penanggung jawab
e.
Fotocopy NPWP
f.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
8.
Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkunagan)
Analisis
Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampk besra
dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan
hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di idonesia.
a.
Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1)
Memberikan
masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2)
Memberikan
informasi kepada masyarakat
3)
Bahan
informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4)
Membantu
proses pengambilan kerutusan
5)
Memberikan
masukan terhadap penyusunandesain
b.
Dasar Hukum AMDAl
Beberapa peraturan yang menjadi dasar
hukum AMDAL adalah :
1)
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999
tentang AMDAL
2)
Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai
Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3)
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990
mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4)
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL.
5)
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai
Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
6)
Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib
AMDAL.
7)
Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai
tata ruang.
c.
Pedoman Pelaksnaan AMDAL
1)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.
08 Tahun 006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman Penyusunan
AMDAL.
2)
Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang datar kegiatan wajib AMDAL.
3)
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 86 Thahun 2002
4)
Kewenangan Penilaian didasarkan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 40 Tahun 2000 tantang pedoman
tata kerja komisi penilaian AMDAL.
d.
Dokumen Yang Diperlukan Dalam
Pengurusan AMDAL
Dalam
pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU,
dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
2.2 PENENTUAN
PERMODALAN USAHA
Ketika
membangun sebuah badan usaha selain membutuhkan aspek legalitas dan perizinan
usaha, juga membutuhkan sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha. Untuk dapat
mencapai tujuan usaha, salah satunya perlu membuat perencanaan keuangan secara
matang, yaitu mengenai permodalan dan investasi. Modal dibagi menjadi 2, yaitu
modal aktif dan modal pasif. Modal aktof adalah berupa tanah, gedung mesin”,
perkakas, bahan baku, bahan penunjang prodiksi, dan modal uang (kas, wesel
tagih, dan piutang). Modal pasif berupa saham- saham tau hak-hak para pemilik
dan pemberi utang yang ditanyakan dalam uang.
1.
Permodalan Koperasi
Untuk
menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber
dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, modal koprasi terdiri dari :
a.
Modal Sendiri
Modal sendiri adalah sumber modal
koperasi yang dapat diperoleh dari :
1)
Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang
yang wajib da bayarkan oleh anggota kepada koperasi ketika masuk manjadi
anggota.
2)
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang tidak sama yang wajib dabayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu.
3)
Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hsil usaha, yang berfungsi untuk pemupukan modal
sendiri, pembagiana dana kepada anggota yang keluar dar keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup biaya apabila koperasi mangalami kerugian.
4)
Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang
modal ayang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
brsifat hibah/ pemberian dan tidak mengikat.
b.
Modal Pinjaman
Modal pinjaman adalah sumber modal
koperasi yang berasal dari :
1)
Anggota dan calon anggota koperasi.
2)
Koperasi lainnya atau anggota koperasi
lain yang didasari perjanjian kerjaam antarkoperasi.
3)
Bank dan lembaga keuangan non-bank yang
dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4)
Penerbitan obligsidan surat hutang.
5)
Sumber-sumber lain yang sah.
2.
Permodalan Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan
Komanditer (V)
Ada 2 sumber
permodalan bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuka
menjalankan kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstrn.
a.
Sumber Dana Intern
Sumber dana intern adalah sumber dana
yang diperoleh dari dalam perusahaan, yaitu :
1)
laba ditahan, yaitu dana yang diperoleh
dari isa aba yang tidak daamil oleh pemilik perusahaan.
2)
Tabungan pribadi pemilik perusahaan.
b.
Sumber Dana Ekstern
Sumber dana eksetern adalah sumber dana
yang di peroleh dari luar perusahaan, antara lain dari bank, lembaga keuangan,
non-bank, dan modal vebtura.
1)
Bank
saat ini pemerintah melalui bank,
sebagai lembaga kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan
faslitas kredit. Kredit modal usaha yang disediakn tersebut, antara lain Kredit
Investasi Kecl (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
a)
Ktedit Investasi Kecil (KIK)
Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah
kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka
rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. Syarat yang
harus di peuhi untuk mndapatkan kredit ini adalah :
1. Memiliki
izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP, dan TDP
2. Usaha
telah berjalan minimal 2 tahun
3. Membuat
proposal pengajuan kredit
4. Berbentuk
badan usaha
5. Memiliki
agunan atau jaminan
b) Kredit Modal
Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal
Kerja Permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk
menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku,
pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan priduk,
biaya distibusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka
pendek (umumnya satu tahun).
Untuk
mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
ini, Andaperlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang
telah disediakan seta membawa persyaratan dokumen yang di perlukan, beserta
fotokopinya. Dokumen yang diperlukan, antara lain :
1.
Isian lengkap
dan ditandatangani;
2.
Formulir Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) pemohon (suami-isteri)
3.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP);
4.
Fotokopi Izin Tempat Usaha (SITU)
5.
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
6.
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7.
Foto ukuran 4 * 6 cm sebanyak 2 lembar
(suami-isteri);
8.
Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik
atau bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan apabila
diperlukan;
9.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
10.
Neraca perusahaan dan perincian
laba/rugi.
11.
Setelah Anda megisi formulir dan
menyerahkan dokumen lengkap, anda tinggal menunggu permohonan pinjaman anda
disetujui oleh bank, Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya,
antara lain sebagai berikut :
c)
Meneliti
Bank kemudian
meneliti kelengkapan dokumen, apakah pemohon memenuhi persyaratan atau tidak,
apakah sector usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dubiayai oleh
bank, apakah pemohon dapat dipercaya, dan apakah pemohon pernah bermasalah
dalam kredit macet.
d) Survei Ke
Tempat Usaha
Bank akan
meninjau langsung ketempat usaha anda dan melihat keguatan usaha Anda.
e)
Interview/Wawancara
Bank akan
melakukan wawancara terhadap pemohon kredit, Biasanya yang ditanyakan ketika
wawancarai adalah tentang tujuan penggunaan kredit dan rencana pengambilan
kredit.
2)
Lembaga-Lembaga Keuangan Nonbank
Pengajuan kredit ke lembaga-lembaga
keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan kredit ke bank. Tetap ada
prosedur, peraturan, maupun persyaratannya, hanya saja pengajuan kredit ke
lembaga keuangan lebih mudah.
a.
Dasar Hukum
Pada tahun
1973, pemerintah membuat lembaga keuangan nonbank berdasarkan surat keputusan
Menteri Keuangan No. kep. 38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara lain :
1)
Lembaga keuangan nonbank dapat
menghimpun sejumlah dana dengan jalan mengelurkan kertas berharga.
2)
Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan
kredit utama jangka waktu jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan
pemerintah atau swasta .
3)
Lembaga keuangan nonbank dapat
memberikan penyertaan modal sementara didalam perusahaan atau proyek, sampai
sahamnya dapat diperjualabelikan di pasar modal.
4)
Lembaga keuangan nonbank dapat
bertindak sebagai perantara dari perusahaan di Indonesia dan badan-badan hukum
pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan pernyertaan
modal dari dalam dan luar negeri.
5)
Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak
sebagai perantara dalam melakukan joint venture didalam dan diluar
negeri.
6)
Lembaga keuangan nonbank dapat
bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga kerja ahli dan memberikan
nasihat keahlian.
7)
Lembaga keuangan nonbank dapat
melakukan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan.
b) Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan
Jenis-jenis
lembaga keuangan nonbank tersebut, antara lain :
1)
Lembaga perantara penerbit dan
perdagangan surat berharga (Investment Finance Corporation).
Lembaga ini
berperan sebagai perantara dan penjamin dalam hal jual beli dan penerbitan
surat berharga seperti saham dan obligasi.
2)
Lembaga pembiayaan
pembangunan (Development Finace Corporation)
Lembaga ini
bertugas menghimpun dana-dana dengan cara menerbitkan kertas-kertas berharga
untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang memerulkan dana untuk membiayai
investasi jangka menengah dan panjang.
3)
Lembaga keuangan lain, seperti
perusahaan asuransi
3) Modal
Venture
Modal venture
adalah suatu investasi bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara kepada
perusahaan pasangan usaha (investee company) yang ingin
mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitandalam permodalan. Biasanya
dana venture ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya,
asuransi, dana pensiun/reksadana, bank ivestasi, dan institusi keuangan lainnya
yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi
tersebut.
a) Kriteria
Perusahaan
Kriteria perusahaan
yang mendapatkan modal venture, antara lain :
1)
Perusahaan yang telah mempunyai pangsa
pasar mapan, tetapi perlu mengembangkan fasilitas produksi untuk pengkatan
kualitas produk.
2)
Perusahaan yang memiliki pasar yang
sedang tumbuh atau memiliki potensi untuk berkembang pesat dimasa depan .
3)
Perusahaan yang akan tetapi malakukan
ekspansi usaha, tetapi mengalami kesulitan dana.
b) Dasar
Hukum
Berdasarkan
keputusan menteri Republik Indonesia nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura
dapat memberikan bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha.
c) Fungsi
Modal Ventura
Fungsi modal
ventura, antara lain:
1)
Untuk mengembangkan suatu pengembangan
suatu penemuan baru
2)
Untuk mengembangkan perusahaan yang
mengalami kesulitan dana pada tahap awal usaha.
3)
Membantu perusahaan yang sedang
berkembang
4)
Membantu perusahaan yang mengalami
kemunduran usaha.
5)
Untuk mengembangkan proyek penelitian
dan rekayasa.
6)
Untuk mengembangkan berbagai penggunaan
teknologi baru atau alih teknologi dalan negeri maupun luar negri.
d) Jenis
Pembiayaan Modal Ventura
Jenis
pembiayaan modal ventura antara lain :
1)
Penyertaan saham
Jenis
pembiayaan ini memberikan saham secara langsung kepada calon perusahaan
pasangan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT). perusahaan modal ventura
dalam manajemen perusaan pasangan usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden
atau capital gain.
2)
Membeli obligasi konversi
Pada jenis
pembiayaan ini, calon perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura
mengeluarkan surat obligasi atau surat utang kepada perusahaan modal ventura,
dengan perjanjian akan dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau penyertaan
modal pada waktu yang telah disepakati bersama.
3)
Pola bagi hasil
4)
Pembiayaan pada pola bagi hasil
perusahaan pasangan usaha memberikan presentase tertentu dari keuntungan kepada
perusahaan modal ventura. Pola bagi hasil yang dapat dilakukan, antara
lain berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing), berdasarkan
keuntungan bersih (net profit sharing), dan berdasarkan perjanjian.
e) Sumber
Modal Venture
Sumber modal
venture, antara lain :
1. Investor
perseorangan
2. Investor
institusi
3. Perusahaan
asuransi
4. Reksadana
atau dana pensiun
5. Lembaga
keuangan internasional
2.3 PENENTUAN
DAN PENGURUSAN TEMPAT USAHA
Pada saat anda
membuka usaha, salah satu factor yang paling penting adalah lokasi usaha.
Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda,
dengan demikian seorabg wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu
memberikan prifit (keuntungan) terhadapat usahanya.
1. Lokasi
pertokoaan
Ada beberapa
pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
a. Tingkat
kepadatan penduduk
b. Tingkat
pendapatan masyarakat calon konsumen
c. Banyaknya
usaha lain ditempat tersebut
d. Pertimbangan
ekonomis
e. Traffic
(lalu lintas)
f. Tingkat
persaingan
g. Keamanan
dan akses parkir
2. Lokasi
Perusahaan
Ada dua hal
yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi
perkantoran yang disebur dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan
yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat kediaman,
antara lain yaitu :
a. Badan
usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan
untuk masing-masing perusahaan tersebut.
b. Pemilihan
tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas yang
diharapkan .
3. Lokasi
pabrik
Hal-hal yang
mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
a. Kedekatan
Dengan Sumber Bahan Produksi
b. Kedekatan
Denag Konsumen
c. Ketersediaan/Kemudahan
Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
d. Kemudahan
Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
e. Sikap
Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah
2.4 PENGADAAN
FASILITAS DAN BAHAN BAKU PRODUKSI
1. Pengadaan
Fasilitas
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam pengadaan fasilitas adalah :
a. Perencanaan
pekerjaan harus dilakukan dengan matang agar tidak ada mesin yang tidak
terpakai sehingga peralatan serta mesin-mesin dapat digunakan dengan efektif
dan efisien.
b. Pemeliharaan
dan servis rutin peralatan, agar peralatan bias digunakan secara maksimal tanpa
kendala kerusakan yang akan menghambat produksi.
c. Jaminan
keamanan dan keselamatan kerja. Kesehatasin, kebersihan dan penerangan di
tempat kerja .
d. Apabila
dalam membuat produk membutuhkan lebih banyak dari satu mesin, perlu ada
pembagian porsi pekerjaan yang tepat agar tidak ada mesin yangtidak terpakai
atau pekerja yang tidak lancer.
e. Pembagian
ruang dan penepatan mesin(layout) dalam ruang usaha yang tepat sesuai urutan
kerja untuk kelancarn pelaksanaan kegiatan usaha
a. Penentuan
Mesin Dan Peralatan
Penentuan mesin
dan peralatan berkaitan dengan penentuan jenis teknologi, penentuan mesin
produk relative mudah, namun tetap harusdilakukan denag teliti. Dalam
menentukan mesin dan peralatan, selain mempertimbangkan factor teknologi juga
mempertimbangkan factor nonteknologi, antara lain :
1) Tenaga
ahli yang akan menggunakan mesin dan peralatan tesebut
2) Fasilitas
pemeliharaan dan perbaikan mesin serta peralatan dilokasi usaha.
3) Infrastruktur
seperti sarana dan fasilitas pengangkutan untuk membawa mesin sampai ke lokasi
usaha.
Ada pula yang
membut daftar tentang mesin dan peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam
kegiatan usaha. Mesin dan peralatan dikelompokan sebagai berikut :
1) Peralatan
angkutan
2) Peralatan
elektronik
3) Peralatan
mekanik
4) Mesin
pabrik
5) Peralatan
lain
b. Penentuan
Gedung Dan Bangunan Lain
Biaya yang
diperlukan untuk membangun gedung dan bangunan lain dikelompokan menjadi tiga
kelompok biaya yaitu :
1) Biaya
pembangunan gedung
2) Biaya pembangunan
jalan
3) Biaya
pengurusan tanah.
2. Pengadaan
Bahan Baku Produksi
Apabila bahan
baku produksi harus diimpor dari luar negeri anda perlu mengetahui berbagai
factor yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan impor, antara lain :
a) Perkembangan
harga produk tersebut, total harga pembeliannya sampai dengan dilokasi
perisahaan, apakah produk tesebut bebas dari pajak impor .
b) Bahan
baku tersebut dapat di impor dari Negara mana dan bagaiman hubungan dagang kita
dengan Negara tersebut .
2.5 PEREKRUTAN
DAN PENETAPAN SDM (SUMBER DAYA MANUSIA)
Karyawan
merupakan factor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan
usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan
jumlah karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang
mempunyai motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang
tinggi, serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right
place).
Hal-hal yang
berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a. Proses
manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya
manusia,
b. Tata
usaha/administrasi kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan
dengan karyawan.
c. Kompensasi
dan kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji
d. Jaminan
perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja .
1. Perencanaan
Sumber Daya Manusia
Analisis
jabatan diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan
spesipikasi pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis
jabatan diperlukan data-data antara lain :
a. Nama
pekerjaan
b. Kegiatan
yang harus dikerjakan pada sutu jabatan
c. Peralatan
atau mesin yang akan digunakan
d. Bahan
yang digunakan
e. Wewenang
dan tanggumg jawab karyawan
f. Pendidikan
dan pelatiahin
g. Kondisi
pekerjaan
h. Risiko/bahaya
Dalam
menentukan kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara
lain :
1) Pendidikan
2) Pengalaman
kerja
3) Keahlian
fisik dan komunikasi
4) Tanggung
jawab
5) Karakter
tenaga kerja
6) Usia
7) Jenis
kelamin
8) Keadaan
fisik
9) Temperamen
10) Bakat
2. Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen
adalah suatu proses untuk mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer,
atau tenaga kerja baru, untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan
sesuai dengan kebutuhan organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan
secara internal dan eksterna.
3. Seleksi
4. Sosialisasi
Dan Orientasi
5. Pelatihan
(Training) Dan Pengembangan
6. Penilaian
Prestasi Kerja
7. Promosi,
Rotasi, Demosi, Dan Phk
2.6 PERSIAPAN
ADMINISRASI USAHA
Kegagalan
sebuah usaha dapat diawali dari tidak adanya system administasi yang teratur,
akuarat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alatdalam melakukan analisa
kinerja perusahaan dan bagian-bagiannya (departemen,funfsional, dan divisional)
1. Administrasi
Kata
sadaministrasi bersal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang
artinya intensif, danministare yang artinya adalah melayani,
membatu, melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi yang sering
digunakan dalam bahasa indonesi berasal dari bahasa belanda yaitu “
administratie” yang dalam bahasa inggris adalah “administration”.Menurut
pendapat jhon M. P. Fiffer, administrasi adalahdigunakan untuk system
pencatatan, perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan data dari sumber”
manusia dan bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
2. Maksud
Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan
tujuan dari diterapakan administrasi yang baik dan rapi adalah membatu
kelancaran usaha dan pengelolaanperusahaan, khususnya dalam pencatatan dan
pelaporan hasil usaha. Tujuan penting diterapkan administrsiyang baik adalah
sebagai berikut :
a. Mendapatan
informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
b. Mendapatakandata
yanga akurat dalam tujuan yang mengmbil keputusan strtegis (strategic
decision making process) seperti keputasan pemodalan, keputusan
investasi, keputusan efisien, dan keputasan penetapan harga .
c. Penyusun
program dalam rencana pengembangan usaha seperti waralaba (franchise) atau
lisensi
d. Mengetahui
kinerja perusahaan dulu dan cekarang.
e. Mempelanjar
proses-proses antarbagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun kegunaan
utama dari catatan administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Administrasi
digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
b. Administrasi
diguankan sebagai alat manajemen (laporanya)
c. Administrasi
dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
3. kegiatan
administrasi
Kegiatan
administrasi atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang perlu
dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
a. Menyelenggarakan
pembukuan
b. Membuat
daftar gaji karyawan
c. Mencatat
penyenggaraan produksi
d. Melakukan
surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
e. Mencatatan
pesanan-pesanan
f. Melakukan
pengarsipan dokumen
g. Menyusun
rencana anggaran perusahaan
4. Jenis
Pencatatan Dalam Administrasi
System
pencatatan administrasi harus disesuaikan dengan jenis usahanya, administrasi
untuk berskala produksi dimulai proses permintaan dan penawaran bahan baku
hunga proses pendistribusian, sedangkan untuk usaha yang tidak berskala
produksi seperti usaha jasa, perdagangan dan kolsutan tidak ada penctatan
proses produksi. System pencatatan dan administrasi untuk usaha yang berbasis
produksi dapat digambarkan sebagai berikut :
a. Pada
Bagian Pembelian
System
adamnistrasi dan pencatan yang harus diperhatikan pada bagian pembelian antara
lain:
1) Surat-menyurat
(komersial)
2) Letter
of credit (l/c)
3) Buku
pembelian dan laporan pembelian
4) Buku
pengiriman barang dari pemasok (delivery order) dan tanda terima
barang.
5) Order
pembelian (purchasenorder)
6) Catatan
transaksi pembelian
b. Pada
Bagian Proses Produksi
System
administrasi yang harus diperhatikan olehbbagian produksi antara lain :
1) Semua
kegiatan selama proses produksi
2) Pencatatan
mutu hasil produksi
3) Pembuatan
surat jalan
4) Perncatatan
biaya-biaya selama produksi berlangsung.
c. Pada
Bagian Pemasaran Dan Penjualan
System
administrasi dan pencatatan yang dilakukan bagian pemasaran dan penjualan,
antara lain :
1) Hasil
dari kegiatan pemasaran dan penjualan
2) Data
penjualan dicatat dalam buku piutang
3) Catatan
dari seluruh proses pemasaran dan penjualan yang nantinya di catat kembali oleh
akutansi untuk dihitung pendapatan
d. Pada
Bagian Keuangan
sistem
pecatatan yang sering digunakan dalam manajemen keuangan biasanya terdiri dari
dua jenis, antara lain :
1) System
pencatatan secara kontinu ( terus-menerus)
2) System
pencatatan secara periodic.
e. Persiapan
Surat-Menyurat
Sebagai media
komunikasi dan informasi, surat memiliki beberapa fungsi, antara lain :
a. Sebagai
alat pengingat
b. Sebagai
pedoman
c. Sebagi
duta organisasi
d. Sebagai
alat bukti tertulis
e. Sebagai
sarana promosi
f. Pengarsipan
Dokumen
Kegiatan
kearsipan merupakan salah satu kegiatan administrasi kantor yang sangat penting
untuk dilakukan dalam sebuah usaha. Menurut George R. Terry, Ph.D dalam
buku office managemenent and control, kearsipan
adalah penepatan kertas-kertas dalm tempat-tempat penyimpanan yang baik, sesuai
dengan aturan yang telah ditentikan telebih dahulu . dengan demikian, semua
dokumen perusahaan perlu disortir, dicatat, dan disimpan .
Langkah-langkah
yang harus dilakukan dalam perarsipan dokumen, yaitu:
a) Pemeriksaan/penyortiran
dokumen
b) Pengkodean
dokumen
c) Penyimpan
dokumen
d) Pencarian
dokumrn
e) Penemuan
kembali dokumen.
g. Menginventarikan
Kekayan Perusahaan
Menginventarikan
kekayaan perusahaan adalah mencatat apa saja harta yang dimilki perusahaan,
baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Kekayaan perlu dijaga dengan
sebaik-baiknya
Langkah-langkah
yang perlu diperhatikan dalam memelihara investaris, antara lain :
a. Menyediakan
ruang penyimpan khusus
b. Menyiapan
peralatan sesuai dengan tempatnya
c. Membuat
kartu untuk perawatan
d. Menepatkan
tenaga terampil dalam penanaganan dan pemeliharaan, serta perawatan peralatan
e. Mengadakan
pemeriksaan secara teratur
f. Menjaga
kebersihan dan keamanan
g. Mengatur
penerangan dan suhu ruangan
h. Membuat
gudand yang baik untuk nenyimpan barang
i. Membuat
pembukuan keuangan.
========================================================
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari
seluruh materi yang telah kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap
wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih
dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah
ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar
dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan
itu.
==============================================
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, http://id.wikipedia.org/w/index ,dikunjungi
20 agustus 2010.
Mardiatmo. Drs, 2006. Kewirausahaan
untuk kelas xii smk. Jakarta: yudhistira.
Hendro, 2006. Kewirausahaan untuk kelas
smk dan mak kelas xii. Jakarta: erlangga.
Anonim, http://id.wikipedia.org/wiki/administrasi,dikunjungi
24 agustus 2010.
Anonim, http://html-pdf-convert.com/cari/modul-kewirausahaan-smk-kelas-xii.html, dikunjungi 24
agustus 2010.
===============================================
Jika File diatas dapat bermanfaat untuk anda, anda bisa download Filenya di SINI
0 comments: