Welcome Guys

Pages

Send Quick Massage

Name

Email *

Message *

Saturday, December 30, 2017

MAKALAH PENDIRI USAHA/MENDIRIKAN USAHA

by endar  |  at  December 30, 2017



BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang Makalah
Makalah ini dilatar belakangi tugas dari guru, selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan kami dalam membuat makalah. Makalah ini berisikan tentang tahap-tahap membuat usaha baru. Makalah ini juga membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan kami membuat makalah ini karena rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.

1.2    Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini yaitu kami ingin member gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin dijalanakan.

1.3    Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa masalah :
a.         Apa itu Pengurusan Izin Usaha.
b.        Bagaimana Penentuan Permodalan Usaha.
c.         Bagaiman Penentuan Dan Pengurusan Tempat Usaha, dll.

1.4    Metode penelitian
Metode yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan media internet dan merangkum buku paket yang dari sekolah.


            ======================================================


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Perizinan asaha dalah alat/ instumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi usaha.

A.      PROSEDUR PENGURUSAN IZIN USAHA
Prosedur atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hokum, antara lain embuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), embuat TDP (Tanda Paftar Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa, membat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
1.        Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a.         Membuat surat izin tetangga
b.        Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
1)        Fotocopy KTP permohonan
2)        Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3)        Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4)        Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5)        Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6)        Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7)        Denah lokasi tempat usaha
8)        Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9)        Izin sewa atau kontrak
10)    Surat keterangan domisili perusahaan
11)    Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12)    Berita acara pemeriksaan lapangan
2.        Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
a.         Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
b.        Melakukan setoran modal
c.         Menyerahkan bukti setoran
3.        Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi :
a.         Nama perusahaan
b.        Logo perusahaan
c.         Alamat perusahaan
d.        Kartu nama dan tag line (slogan)
e.         Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
f.         Stempel perusahaan
g.        Maksud dan tujuan usaha
h.        Jumlah usaha
i.          Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
4.        Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapam pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
5.        Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
a.         Menghindari terjadinya perselisihan
b.        Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
c.         Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
d.        Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
a.         Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
b.        Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
c.         Fotocopy NPWP penanggung jawab
d.        Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
e.         Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
f.         Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
g.        Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
h.        Surat keterangan domisili dari RT/RW
i.          Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
a.         Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
b.        Kementrian tenaga Kerja
c.         Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
d.        Kementrian Pekerjaan Umum
6.        Membuat Surat Izin Usaha Perdgangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
a.         Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1)        SIUP Kecil
2)        SIUP Menengah
3)        SIUP Besar
b.        Proseder permohonan SIUP
1)        Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
2)        Permohonan SIUP besar
c.         Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten. Dokumen yang diperlukan antara lain :
1)        Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2)        Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3)        Fotocopy NPWP
4)        Fotocopy KTP pemilik
5)        Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6)        Fotocopy KK
7)        Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8)        Fotocopy surat kontrak/ sewa
9)        Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10)    Neraca perusahaan
7.        Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
a.         Hal-hal yang perlu di daftarkan
1)        Akta pendirian perusahaan
2)        Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3)        Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
b.        Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1)        PERHONAN Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2)        Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP
3)        Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4)        Petugas kantor pendaftaran perusahaan
c.         Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1)        Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
a.         Formulir Isian
b.        Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
c.         Fotocopy Pengesahaan Akta
d.        Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
e.         Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
f.         Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
g.        Nomor Pokok Wajib Pajak
h.        Fotocopy SIUP
i.          Fotocopy KTP
j.          Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
k.        Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
l.          Bukti setor biaya administrasi
m.      Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2)        Perusahaan Perorangan (PO)
a.         Formulr Isian
b.        Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c.         Fotocopy SIUP
d.        Fotocopy KTP penanggung jawab
e.         Fotocopy NPWP
f.         Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)


8.        Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkunagan)
Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampk besra dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di idonesia.
a.        Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1)        Memberikan masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2)        Memberikan informasi kepada masyarakat
3)        Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4)        Membantu proses pengambilan kerutusan
5)        Memberikan masukan terhadap penyusunandesain
b.        Dasar Hukum AMDAl
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
1)        Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
2)        Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3)        Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4)        Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
5)        Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
6)        Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
7)        Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.
c.         Pedoman Pelaksnaan AMDAL
1)        Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman Penyusunan AMDAL.
2)        Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang datar kegiatan wajib AMDAL.
3)        Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Thahun 2002
4)        Kewenangan Penilaian didasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 40 Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja komisi penilaian AMDAL.
d.        Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2.2    PENENTUAN PERMODALAN USAHA
Ketika membangun sebuah badan usaha selain membutuhkan aspek legalitas dan perizinan usaha, juga membutuhkan sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha. Untuk dapat mencapai tujuan usaha, salah satunya perlu membuat perencanaan keuangan secara matang, yaitu mengenai permodalan dan investasi. Modal dibagi menjadi 2, yaitu modal aktif dan modal pasif. Modal aktof adalah berupa tanah, gedung mesin”, perkakas, bahan baku, bahan penunjang prodiksi, dan modal uang (kas, wesel tagih, dan piutang). Modal pasif berupa saham- saham tau hak-hak para pemilik dan pemberi utang yang ditanyakan dalam uang.
1.        Permodalan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koprasi terdiri dari :
a.        Modal Sendiri
Modal sendiri adalah sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :
1)        Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib da bayarkan oleh anggota kepada koperasi ketika masuk manjadi anggota.
2)        Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak sama yang wajib dabayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3)        Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hsil usaha, yang berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagiana dana kepada anggota yang keluar dar keanggotaan koperasi, dan untuk menutup biaya apabila koperasi mangalami kerugian.
4)        Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang modal ayang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang brsifat hibah/ pemberian dan tidak mengikat.
b.        Modal Pinjaman
Modal pinjaman adalah sumber modal koperasi yang berasal dari :
1)        Anggota dan calon anggota koperasi.
2)        Koperasi lainnya atau anggota koperasi lain yang didasari perjanjian kerjaam antarkoperasi.
3)        Bank dan lembaga keuangan non-bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4)        Penerbitan obligsidan surat hutang.
5)        Sumber-sumber lain yang sah.
2.        Permodalan Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (V)
Ada 2 sumber permodalan bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuka menjalankan kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstrn.
a.        Sumber Dana Intern
Sumber dana intern adalah sumber dana yang diperoleh dari dalam perusahaan, yaitu :
1)        laba ditahan, yaitu dana yang diperoleh dari isa aba yang tidak daamil oleh pemilik perusahaan.
2)        Tabungan pribadi pemilik perusahaan.

  
b.        Sumber Dana Ekstern
Sumber dana eksetern adalah sumber dana yang di peroleh dari luar perusahaan, antara lain dari bank, lembaga keuangan, non-bank, dan modal vebtura.
1)        Bank
saat ini pemerintah melalui bank, sebagai lembaga kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan faslitas kredit. Kredit modal usaha yang disediakn tersebut, antara lain Kredit Investasi Kecl (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
a)        Ktedit Investasi Kecil (KIK)
Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. Syarat yang harus di peuhi untuk mndapatkan kredit ini adalah :
1. Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP, dan TDP
2. Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
3. Membuat proposal pengajuan kredit
4. Berbentuk badan usaha
5. Memiliki agunan atau jaminan
b)       Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan priduk, biaya distibusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun).
Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) ini, Andaperlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan seta membawa persyaratan dokumen yang di perlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan, antara lain :
1.        Isian lengkap dan ditandatangani;
2.        Formulir Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (suami-isteri)
3.        Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4.        Fotokopi Izin Tempat Usaha (SITU)
5.        Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6.        Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7.        Foto ukuran 4 * 6 cm sebanyak 2 lembar (suami-isteri);
8.        Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik atau bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan apabila diperlukan;
9.        Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
10.    Neraca perusahaan dan perincian laba/rugi.
11.    Setelah Anda megisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, anda tinggal menunggu permohonan pinjaman anda disetujui oleh bank, Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut :
c)        Meneliti
Bank kemudian meneliti kelengkapan dokumen, apakah pemohon memenuhi persyaratan atau tidak, apakah sector usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dubiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya, dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet.
d)       Survei Ke Tempat Usaha
Bank akan meninjau langsung ketempat usaha anda dan melihat keguatan usaha Anda.
e)        Interview/Wawancara
Bank akan melakukan wawancara terhadap pemohon kredit, Biasanya yang ditanyakan ketika wawancarai adalah tentang tujuan penggunaan kredit dan rencana pengambilan kredit.


2)        Lembaga-Lembaga Keuangan Nonbank
Pengajuan kredit ke lembaga-lembaga keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan kredit ke bank. Tetap ada prosedur, peraturan, maupun persyaratannya, hanya saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah.
a.        Dasar Hukum
Pada tahun 1973, pemerintah membuat lembaga keuangan nonbank berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No. kep. 38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara lain :
1)        Lembaga keuangan nonbank dapat menghimpun sejumlah dana dengan jalan mengelurkan kertas berharga.
2)        Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan kredit utama jangka waktu jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan pemerintah atau swasta .
3)        Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan penyertaan modal sementara didalam perusahaan atau proyek, sampai sahamnya dapat diperjualabelikan di pasar modal.
4)        Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dari perusahaan di Indonesia dan badan-badan hukum pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan pernyertaan modal dari dalam dan luar negeri.
5)        Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam melakukan joint venture didalam dan diluar negeri.
6)         Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga kerja ahli dan memberikan nasihat keahlian.
7)        Lembaga keuangan nonbank dapat melakukan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
b) Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Jenis-jenis lembaga keuangan nonbank tersebut, antara lain :
1)        Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat berharga (Investment Finance Corporation).
Lembaga ini berperan sebagai perantara dan penjamin dalam hal jual beli dan penerbitan surat berharga seperti saham dan obligasi.
2)        Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finace Corporation)
Lembaga ini bertugas menghimpun dana-dana dengan cara menerbitkan kertas-kertas berharga untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang memerulkan dana untuk membiayai investasi jangka menengah dan panjang.
3)        Lembaga keuangan lain, seperti perusahaan asuransi
3) Modal Venture
Modal venture adalah suatu investasi bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara kepada perusahaan pasangan usaha (investee company) yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitandalam permodalan. Biasanya dana venture ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, asuransi, dana pensiun/reksadana, bank ivestasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
a) Kriteria Perusahaan
Kriteria perusahaan yang mendapatkan modal venture, antara lain :
1)        Perusahaan yang telah mempunyai pangsa pasar mapan, tetapi perlu mengembangkan fasilitas produksi untuk pengkatan kualitas produk.
2)        Perusahaan yang memiliki pasar yang sedang tumbuh atau memiliki potensi untuk berkembang pesat dimasa depan .
3)        Perusahaan yang akan tetapi malakukan ekspansi usaha, tetapi mengalami kesulitan dana.
b) Dasar Hukum
Berdasarkan keputusan menteri Republik Indonesia nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura dapat memberikan bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha.
c) Fungsi Modal Ventura
Fungsi modal ventura, antara lain:
1)        Untuk mengembangkan suatu pengembangan suatu penemuan baru
2)        Untuk mengembangkan perusahaan yang mengalami kesulitan dana pada tahap awal usaha.
3)        Membantu perusahaan yang sedang berkembang
4)        Membantu perusahaan yang mengalami kemunduran usaha.
5)        Untuk mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa.
6)        Untuk mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru atau alih teknologi dalan negeri maupun luar negri.
d) Jenis Pembiayaan Modal Ventura
     Jenis pembiayaan modal ventura antara lain :
1)      Penyertaan saham
Jenis pembiayaan ini memberikan saham secara langsung kepada calon perusahaan pasangan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT). perusahaan modal ventura dalam manajemen perusaan pasangan usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden atau capital gain.
2)      Membeli obligasi konversi
Pada jenis pembiayaan ini, calon perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura mengeluarkan surat obligasi atau surat utang kepada perusahaan modal ventura, dengan perjanjian akan dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau penyertaan modal pada waktu yang telah disepakati bersama.
3)      Pola bagi hasil
4)        Pembiayaan pada pola bagi hasil perusahaan pasangan usaha memberikan presentase tertentu dari keuntungan kepada perusahaan modal ventura. Pola bagi hasil yang dapat dilakukan, antara lain berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing), berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing), dan berdasarkan perjanjian.
e) Sumber Modal Venture
Sumber modal venture, antara lain :
1. Investor perseorangan
2. Investor institusi
3. Perusahaan asuransi
4. Reksadana atau dana pensiun
5. Lembaga keuangan internasional

2.3 PENENTUAN DAN PENGURUSAN TEMPAT USAHA
Pada saat anda membuka usaha, salah satu factor yang paling penting adalah lokasi usaha. Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda, dengan demikian seorabg wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu memberikan prifit (keuntungan) terhadapat usahanya.
1. Lokasi pertokoaan
Ada beberapa pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
a. Tingkat kepadatan penduduk
b. Tingkat pendapatan masyarakat calon konsumen
c. Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
d. Pertimbangan ekonomis
e. Traffic (lalu lintas)
f. Tingkat persaingan
g. Keamanan dan akses parkir
2. Lokasi Perusahaan
Ada dua hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi perkantoran yang disebur dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat kediaman, antara lain yaitu :
a. Badan usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut.
b. Pemilihan tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas yang diharapkan .
3. Lokasi pabrik
Hal-hal yang mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
a. Kedekatan Dengan Sumber Bahan Produksi
b. Kedekatan Denag Konsumen
c. Ketersediaan/Kemudahan Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
d. Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
e. Sikap Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah
2.4 PENGADAAN FASILITAS DAN BAHAN BAKU PRODUKSI
1. Pengadaan Fasilitas
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan fasilitas adalah :
a. Perencanaan pekerjaan harus dilakukan dengan matang agar tidak ada mesin yang tidak terpakai sehingga peralatan serta mesin-mesin dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
b. Pemeliharaan dan servis rutin peralatan, agar peralatan bias digunakan secara maksimal tanpa kendala kerusakan yang akan menghambat produksi.
c. Jaminan keamanan dan keselamatan kerja. Kesehatasin, kebersihan dan penerangan di tempat kerja .
d. Apabila dalam membuat produk membutuhkan lebih banyak dari satu mesin, perlu ada pembagian porsi pekerjaan yang tepat agar tidak ada mesin yangtidak terpakai atau pekerja yang tidak lancer.
e. Pembagian ruang dan penepatan mesin(layout) dalam ruang usaha yang tepat sesuai urutan kerja untuk kelancarn pelaksanaan kegiatan usaha
a. Penentuan Mesin Dan Peralatan
Penentuan mesin dan peralatan berkaitan dengan penentuan jenis teknologi, penentuan mesin produk relative mudah, namun tetap harusdilakukan denag teliti. Dalam menentukan mesin dan peralatan, selain mempertimbangkan factor teknologi juga mempertimbangkan factor nonteknologi, antara lain :
1) Tenaga ahli yang akan menggunakan mesin dan peralatan tesebut
2) Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan mesin serta peralatan dilokasi usaha.
3) Infrastruktur seperti sarana dan fasilitas pengangkutan untuk membawa mesin sampai ke lokasi usaha.
Ada pula yang membut daftar tentang mesin dan peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha. Mesin dan peralatan dikelompokan sebagai berikut :

1) Peralatan angkutan
2) Peralatan elektronik
3) Peralatan mekanik
4) Mesin pabrik
5) Peralatan lain
b. Penentuan Gedung Dan Bangunan Lain
Biaya yang diperlukan untuk membangun gedung dan bangunan lain dikelompokan menjadi tiga kelompok biaya yaitu :
1) Biaya pembangunan gedung
2) Biaya pembangunan jalan
3) Biaya pengurusan tanah.
2. Pengadaan Bahan Baku Produksi
Apabila bahan baku produksi harus diimpor dari luar negeri anda perlu mengetahui berbagai factor yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan impor, antara lain :
a) Perkembangan harga produk tersebut, total harga pembeliannya sampai dengan dilokasi perisahaan, apakah produk tesebut bebas dari pajak impor .
b) Bahan baku tersebut dapat di impor dari Negara mana dan bagaiman hubungan dagang kita dengan Negara tersebut .

2.5 PEREKRUTAN DAN PENETAPAN SDM (SUMBER DAYA MANUSIA)
Karyawan merupakan factor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan jumlah karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi, serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right place).
Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a. Proses manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya manusia,
b. Tata usaha/administrasi kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan dengan karyawan.
c. Kompensasi dan kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji
d. Jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja .
1. Perencanaan Sumber Daya Manusia
Analisis jabatan diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan spesipikasi pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan data-data antara lain :
a. Nama pekerjaan
b. Kegiatan yang harus dikerjakan pada sutu jabatan
c. Peralatan atau mesin yang akan digunakan
d. Bahan yang digunakan
e. Wewenang dan tanggumg jawab karyawan
f. Pendidikan dan pelatiahin
g. Kondisi pekerjaan
h. Risiko/bahaya
Dalam menentukan kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
1) Pendidikan
2) Pengalaman kerja
3) Keahlian fisik dan komunikasi
4) Tanggung jawab
5) Karakter tenaga kerja
6) Usia
7) Jenis kelamin
8) Keadaan fisik
9) Temperamen
10) Bakat
2. Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer, atau tenaga kerja baru, untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan sesuai dengan kebutuhan organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan eksterna.
3. Seleksi
4. Sosialisasi Dan Orientasi
5. Pelatihan (Training) Dan Pengembangan
6. Penilaian Prestasi Kerja
7. Promosi, Rotasi, Demosi, Dan Phk
2.6 PERSIAPAN ADMINISRASI USAHA
Kegagalan sebuah usaha dapat diawali dari tidak adanya system administasi yang teratur, akuarat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alatdalam melakukan analisa kinerja perusahaan dan bagian-bagiannya (departemen,funfsional, dan divisional)
1. Administrasi
Kata sadaministrasi bersal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang artinya intensif, danministare yang artinya adalah melayani, membatu, melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi yang sering digunakan dalam bahasa indonesi berasal dari bahasa belanda yaitu “ administratie” yang dalam bahasa inggris adalah “administration”.Menurut pendapat jhon M. P. Fiffer, administrasi adalahdigunakan untuk system pencatatan, perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan data dari sumber” manusia dan bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
2. Maksud Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan tujuan dari diterapakan administrasi yang baik dan rapi adalah membatu kelancaran usaha dan pengelolaanperusahaan, khususnya dalam pencatatan dan pelaporan hasil usaha. Tujuan penting diterapkan administrsiyang baik adalah sebagai berikut :
a. Mendapatan informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
b. Mendapatakandata yanga akurat dalam tujuan yang mengmbil keputusan strtegis (strategic decision making process) seperti keputasan pemodalan, keputusan investasi, keputusan efisien, dan keputasan penetapan harga .
c. Penyusun program dalam rencana pengembangan usaha seperti waralaba (franchise) atau lisensi
d. Mengetahui kinerja perusahaan dulu dan cekarang.
e. Mempelanjar proses-proses antarbagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun kegunaan utama dari catatan administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Administrasi digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
b. Administrasi diguankan sebagai alat manajemen (laporanya)
c. Administrasi dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
3. kegiatan administrasi
Kegiatan administrasi atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang perlu dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
a. Menyelenggarakan pembukuan
b. Membuat daftar gaji karyawan
c. Mencatat penyenggaraan produksi
d. Melakukan surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
e. Mencatatan pesanan-pesanan
f. Melakukan pengarsipan dokumen
g. Menyusun rencana anggaran perusahaan
4. Jenis Pencatatan Dalam Administrasi
System pencatatan administrasi harus disesuaikan dengan jenis usahanya, administrasi untuk berskala produksi dimulai proses permintaan dan penawaran bahan baku hunga proses pendistribusian, sedangkan untuk usaha yang tidak berskala produksi seperti usaha jasa, perdagangan dan kolsutan tidak ada penctatan proses produksi. System pencatatan dan administrasi untuk usaha yang berbasis produksi dapat digambarkan sebagai berikut :
a. Pada Bagian Pembelian
System adamnistrasi dan pencatan yang harus diperhatikan pada bagian pembelian antara lain:
1) Surat-menyurat (komersial)
2) Letter of credit (l/c)
3) Buku pembelian dan laporan pembelian
4) Buku pengiriman barang dari pemasok (delivery order) dan tanda terima barang.
5) Order pembelian (purchasenorder)
6) Catatan transaksi pembelian
b. Pada Bagian Proses Produksi
System administrasi yang harus diperhatikan olehbbagian produksi antara lain :
1) Semua kegiatan selama proses produksi
2) Pencatatan mutu hasil produksi
3) Pembuatan surat jalan
4) Perncatatan biaya-biaya selama produksi berlangsung.
c. Pada Bagian Pemasaran Dan Penjualan
System administrasi dan pencatatan yang dilakukan bagian pemasaran dan penjualan, antara lain :
1) Hasil dari kegiatan pemasaran dan penjualan
2) Data penjualan dicatat dalam buku piutang
3) Catatan dari seluruh proses pemasaran dan penjualan yang nantinya di catat kembali oleh akutansi untuk dihitung pendapatan
d. Pada Bagian Keuangan
sistem pecatatan yang sering digunakan dalam manajemen keuangan biasanya terdiri dari dua jenis, antara lain :
1) System pencatatan secara kontinu ( terus-menerus)
2) System pencatatan secara periodic.
e. Persiapan Surat-Menyurat
Sebagai media komunikasi dan informasi, surat memiliki beberapa fungsi, antara lain :
a. Sebagai alat pengingat
b. Sebagai pedoman
c. Sebagi duta organisasi
d. Sebagai alat bukti tertulis
e. Sebagai sarana promosi
f. Pengarsipan Dokumen
Kegiatan kearsipan merupakan salah satu kegiatan administrasi kantor yang sangat penting untuk dilakukan dalam sebuah usaha. Menurut George R. Terry, Ph.D dalam buku office managemenent and control, kearsipan adalah penepatan kertas-kertas dalm tempat-tempat penyimpanan yang baik, sesuai dengan aturan yang telah ditentikan telebih dahulu . dengan demikian, semua dokumen perusahaan perlu disortir, dicatat, dan disimpan .
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam perarsipan dokumen, yaitu:
a) Pemeriksaan/penyortiran dokumen
b) Pengkodean dokumen
c) Penyimpan dokumen
d) Pencarian dokumrn
e) Penemuan kembali dokumen.
g. Menginventarikan Kekayan Perusahaan
Menginventarikan kekayaan perusahaan adalah mencatat apa saja harta yang dimilki perusahaan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Kekayaan perlu dijaga dengan sebaik-baiknya
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam memelihara investaris, antara lain :
a. Menyediakan ruang penyimpan khusus
b. Menyiapan peralatan sesuai dengan tempatnya
c. Membuat kartu untuk perawatan
d. Menepatkan tenaga terampil dalam penanaganan dan pemeliharaan, serta perawatan peralatan
e. Mengadakan pemeriksaan secara teratur
f. Menjaga kebersihan dan keamanan
g. Mengatur penerangan dan suhu ruangan
h. Membuat gudand yang baik untuk nenyimpan barang
i. Membuat pembukuan keuangan.

========================================================
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari seluruh materi yang telah kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.


                   ==============================================

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, http://id.wikipedia.org/w/index ,dikunjungi 20 agustus 2010.
Mardiatmo. Drs, 2006. Kewirausahaan untuk kelas xii smk. Jakarta: yudhistira.
Hendro, 2006. Kewirausahaan untuk kelas smk dan mak kelas xii. Jakarta: erlangga.
Anonim, http://id.wikipedia.org/wiki/administrasi,dikunjungi 24 agustus 2010.


                     ===============================================

Jika File diatas dapat bermanfaat untuk anda, anda bisa download Filenya di SINI

0 comments:

Proudly Powered by Blogger.