BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perusahaan adalah
tempat terjadinya kegiatan produksi dan
berkumpulnya semua faktor produksi.
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.
Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk
perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.
Untuk
menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan
faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan
tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja
dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil
dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang
akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil
penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka
perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil
penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka
perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam
menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk
mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan
merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang
menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari
keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut
pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
tersebut, adapun rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian perusahaan ?
2. Dimana tempat dan kedudukan perusahaan ?
3. Apa macam-macam lingkungan perusahaan ?
4. Apa saja bentuk-bentuk perusahaan ?
5. Apa lembaga keuangan ?
6. Apa saja kerjasama dan ekspansi perusahaan
?
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
1. Mampu menjelaskan pengertian
perusahaan.
2. Mampu menjelaskan tempat dan kedudukan
perusahaan.
3. Mampu menjelaskan macam-macam
lingkungan perusahaan.
4. Mampu menjelaskan bentuk-bentuk
perusahaan.
5. Mampu menjelaskan lembaga
kuangan.
6. Mampu menjelaskan kerjasama dan
ekspansi perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian perusahaan
a. Pengertian
Perusahaan
adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir
sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
(Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, 2002; 12).
Dalam UU No. 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, yang dimaksud dengan
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan
terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan
perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah NKRI.
Dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Sedangkan menruut Molengraf dalam bukunya Saliman, yang dinamakan perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak
keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan
barang-barang, menyerahkan barang-banrang, atau mengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan (Abdul Rasyid Saliman, 2005; 81).
2.2 Tempat dan Kedudukan
Pemilihan
tempat dan letak perusahaan, faktor penting untuk menjamin tercapainya:
Tujuan perusahaan
Efisiensi perusahaan
Daerah pemasaran produk
Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan
pemerintah
Tempat Kedudukan Perusahaan
Adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang
dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.
Letak Perusahaan
Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan
fisik atau pabrik dipengaruhi oleh faktor ekonomi, untuk efisiensi yang
berkaitan dengan biaya.
Jenis-Jenis Letak Perusahaan
Dibedakan menjadi 4,
yaitu :
· Terikat pada
alam
Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.
· Terikat sejarah
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya
memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan
bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan
kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal
sebagai kota pelajar.
· Ditetapkan oleh pemerintah
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak
bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan dan
pastinya harus mendapatkan izin IMB yg resmi dari pemerintah setempat.
Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain
sebagainya.
· Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Yang bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah,
tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan
kesesuaian iklim.
2.3 Macam-macam lingkungan perusahaan
Pada
dasar nya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi :
1. Lingkungan
eksternal
Lingkungan
eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan
perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi
yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun
faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri)
organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu
ancaman dan peluang, yang mana memerlukan pengendalian jangka panjang dari
manajemen puncak organisasi.
Ada
dua lingkungan yang berpengaruh disini, yaitu lingkungan societal dan
lingkungan kerja. Lingkungan societal meliputi tekanan-tekanan umum yang
mempengaruhi secara luas, misalnya tekanan di bidang ekonomi, teknologi,
politik, hukum, dan sosial budaya. Tekanan ini terutama sering berpengaruh pada
keputusan jangka panjang organisasi. Sementara itu, lingkungan kerja memasukkan
semua elemen yang relevan dan mempengaruhi organisasi secara langsung.
Elemen-elemen tersebut dapat berupa pemerintah, kreditur, pemasok, karyawan,
konsumen, pesaing, dan lainnya.
Lingkungan
eksternal perusahaan dapat di bedakan menjadi :
a. Lingkunagn
eksternal makro, adalah lingkungan
eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh
:
Keadaan
alam: SDA, lingkungan.
Politik
dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik
dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
Hukum
Perekonomian
Pendidikan
dan kebudayaan
Sosial
dan budaya
Kependudukan
Hubungan
internasional
b. Lingkungan
eksternal mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung
terhadap kegiatan usaha.
Contoh
:
Pemasok
/ supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan
Perantara,
misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
produksi ke konsumen.
Teknologi
yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
Pasar,
sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
1. Lingkungan
Internal
Lingkungan internal adalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan
produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh
:
Tenaga kerja
Peralatan dan
mesin
Permodalan
(pemilik, investor, pengelolaan dana)
Bahan mentah,
bahan setengah jadi, pergudangan
Sistem
informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
2.4
Bentuk-bentuk badan usaha
1. Perusahaan perseorangan
perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang
dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko
secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai
direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada
kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada
pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini adalah :
Pendirian
perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas.
Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan.
Memilki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
Dalam
hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua
pendapatan harus bayar pajak perorangan.
Semua
keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas
oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian
perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya
jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari
perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
Ikut
tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit
mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
Tanggung
jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung
jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
Kelangsungan
hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur
perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti
pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman
yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
Sulit
berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika
menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam
mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin
memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
Administrasi
yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan
perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi
dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi
tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
2. Persekutuan
adalah badan usaha yang dimiliki dua orang atau lebih sebagai persekutuan yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Para pemilik harus mendaftarkan persekutuan mereka ke Negara bagian dan mungkin juga perlu mengajukan izin kerja. Keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing sekutu mencerminkan penghasilan pribadi dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadiyang dibayarkan ke kantor pajak.
adalah badan usaha yang dimiliki dua orang atau lebih sebagai persekutuan yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Para pemilik harus mendaftarkan persekutuan mereka ke Negara bagian dan mungkin juga perlu mengajukan izin kerja. Keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing sekutu mencerminkan penghasilan pribadi dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadiyang dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan :
Tambahan
Pendanaan
Tambahan pendanaan yang dapat diberikan oleh sekutu
atau para sekutu dapat digunakanuntuk mendanai operasi bisnis.
Pembagian
Kerugian
Seluruh kerugian bisnis yang dialami oleh
persekutuan akan ditanggung oleh seluruh sekutu, jadi tidak ada satu orang
yang akan menyerap keseluruhan kerugian.
Lebih
banyak Spesialisasi
Para sekutu dapat memusatkan perhatian mereka
pada masing-masing spesialisasi yangdimilikinya dan dapat melayani
berbagai macam pelanggan
Kerugian :
Pembagian
Pengendalian
Pengambilan keputusan dalam suatu persekutuan harus dibagi. Jika para sekutu tidakmencapai kata sepakat mengenai cara bagaimana bisnis tersebut dijalankan, maka hubunganbisnis dan pribadi dapat terganggu.
Pengambilan keputusan dalam suatu persekutuan harus dibagi. Jika para sekutu tidakmencapai kata sepakat mengenai cara bagaimana bisnis tersebut dijalankan, maka hubunganbisnis dan pribadi dapat terganggu.
Kewajiban
yang Tidak Terbatas
Para sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi subyek dari kewajiban yang tidakterbatas, sama seperti perusahaan perseorangan.
Para sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi subyek dari kewajiban yang tidakterbatas, sama seperti perusahaan perseorangan.
Pembagian Keuntungan
Setiap keuntungan yang dihasilkan oleh persekutuan harus dibagi di antara semua sekutu.Semakin banyak sekutunya, maka semakin kecil tingkat laba dalam jumlah tertentu yangakan didistribusikan kepada masing-masing sekutu.
Setiap keuntungan yang dihasilkan oleh persekutuan harus dibagi di antara semua sekutu.Semakin banyak sekutunya, maka semakin kecil tingkat laba dalam jumlah tertentu yangakan didistribusikan kepada masing-masing sekutu.
3. Perseroan
terbatas
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Syarat
umum pendirian perseroan terbatas :
Fotokopi
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
Fotokopi
KK penanggung jawab / direktur.
Nomor
NPWP penanggung jawab.
Pas
foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
Fotokopi
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
Fotokopi
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung
perkantoran.
Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
Kantor
berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
Siap
disurvei.
4. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya ataus ebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalahpegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak adaperusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memeliharaperjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini
berganti menjadiPT.KAI. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai
berikut:
1. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
2. Merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
3. Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau
dirjendepartemen yang bersangkutan.
4. Status
karyawannya adalah pegawai negeri.
Perum (perusahaan umum)
Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagiansaham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.
Persero (perseroan terbatas)
Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau
Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri
Persero adalah:
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
Dipimpin
oleh direksi
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak
memperoleh fasilitas Negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha
Persero antara lain:
PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT
Brantas Abipraya (Persero)
PT
Garuda Indonesia (Persero)
PT
Angkasa Pura (Persero)
PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
PT
Tambang Bukit Asam (Persero)
5. BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada
pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri
Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab
yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika
salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
2. Persekutuan
komenditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer
mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
3.
Yayasan
Yayasan adalah
suatu badan hukum yang mempunyai maksud
dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7
September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004.
2.5
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan
untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki
fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau
masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah
atau masyarakat.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN :
Ada
beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose &
Frasser, 1988 : 13), yaitu:
a. Besarnya peningkalan
pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan
yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan
untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran
yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
b. Pesatnya perkembangan
industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki
kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang
hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
c. Besarnya denominasi
instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada
beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak
dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian
besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga
keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh
instrumen keuangan yang menarik tersehut.
d. Skala ekonomi dan ruang
lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan
mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa
keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah
mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif
(competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
e. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik,
mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha
perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak
dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda
(penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual
jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
2.2 2.6
Kerjasama dan Ekspansi
Dalam
perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan
perusahaan lain atau berkembang sendiri tanpa mengikut sertakan peran
perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya.
Pembentukan
organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi
yang lama. Pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan
dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
Joint Venture
Merger
Trust
Holding company
Concern
Trade association
Kartel
1. Join
Venture
Joint
venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi
kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa
semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha Joint
Venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi
masing-masing partner yang bersangkutan.
Ciri-ciri
join venture :
Merupakan
perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan
lain.
Modalnya
berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan
perbandingan tertentu.
Kekuasaan
dan hak suara dalam Joint Venture didasarkan pada baynyaknya saham yang ditanam
oleh masing-masing perusahaan pendiri.
Perusahaan-perusahaan
pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
Di
Indonesia, Joint Venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestik dan
perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
Risiko
ditanggung bersama-sama antara masing-masing partner melalui
perusahaan-perusahaan berlainan.
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu
atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya
menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang
saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama
perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan
trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk
menerbitkan sertifikat sahamnya.
4. Holding company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang
berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan
anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal
maupun horisontal.
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik
secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern
dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha
secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan
baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan
melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat
dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Trade association
Trade Association adalah persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
7. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan
produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk
mengurangi persaingan.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
KESIMPULAN
Jadi,
Saat ingin membangun sebuah perusahaan kita wajib mengambil keputusan bisnis
apa yang akan kita jalankan. Agar kita tidak salah dalam memilih bisnis kita
perlu melakukan survei dan pendekatan terhadap lingkunngan sekitar. Bisnis apa
yang belum ada sehingga kita dapat menjalankannya dan tidak banyak bersaing
dengan bisnis-bisnis yang sudah ada sebelumnya. Dan tentunya kita dapat meraih
keuntunngan yang lumayan besar karena pendekatan tersebut.
Akan tetapi keadaan itu berubah, dimana pengusaha menjadi
bertambah banyak dan masyarakat menjadi lebih selektif sehingga timbulah
persaingan yang ketat diantara para pengusaha. Hanya pengusaha yang mampu
menyesuaikan diri dengan kebutuhan konsumenlah yang mampu bertahan. Keadaan ini
disebut “buyer’s market” atau “pasar pembeli” yaitu keadaan dimana pembeli yang
akan menentukan semuanya dan bukan bukan penjual. Dalam hal ini berlaku suatu
ungkapan “pembeli adalah raja”.
Dalam hal ini siapa yang berhasil mendekati konsumen
dialah yang akan bertahan dalam kancah persaingan bisnis. Pada saat seperti
inilah pengusaha harus pandai melihat factor lingkungan. Jadi dalam hal ini yang
merupakan factor yang sentral adalah masyarakat atau konsumen sedangkan
pengusaha atau bisnisman mengelilinginya untuk melayani kebutuhan secara lebih
baik sesuai dengan selera konsumen. Pandangan ini disebut “Consumer Oriented
Approach” atau “pendekatan yang berorientasi konsumen”.
BAB IV
DAFTAR
PUSTAKA
saya ingin berbagi kesaksian tentang bagaimana tawaran pinjaman mr pedro membantu hidup saya, bukan ide yang baik untuk menggunakan pinjaman gajian secara teratur. Jika Anda terus-menerus memperpanjang tanggal pembayaran Anda dan sering meminjam ke gaji Anda berikutnya, itu bisa memberi Anda banyak uang. namun, sama masuk akalnya untuk memutuskan pinjaman hari gajian karena mereka dapat dengan cepat disetujui pada hari yang sama ketika Anda memasukkan formulir aplikasi pinjaman Anda. Anda dapat menghubungi penawaran pinjaman mr pedro karena pinjaman gaji saya sangat cepat untuk diproses, email pedroloanss@gmail.com untuk meminta segala jenis pinjaman. whatsapp +18632310632
ReplyDelete